Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Dahlan Iskan Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Jumat, 21 April 2017 - 14:28:44 WIB

SULUHRIAU, Sidoarjao- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara kepada Dahlan Iskan (DI) selaku terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Jumat (21/4/2017).

Dalam putusannya, hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider. "Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara," katanya.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar waktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) sehingga harga aset yang terjual di bawah NJOP. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan kota," katanya.

Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Dahlan dituntut enam tahun, Dahlan juga dituntut denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU diduga bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Menanggapi putusan ini, Dahlan Iskan langsung menyatakan banding terkait dengan keputusan ini. "Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.

Sumber : Antara




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat