Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Cegah Salah Tangkap, Polri-Kejaksaan Didesak Buat Aturan Sanksi
Senin, 24 April 2017 - 13:06:41 WIB
Asrul Sani Anggota Komisi III DPR RI

SULUHRIAU, Jakarta - Gilang Ilham Jaelani (19) harus meringkuk di penjara di masa mudanya. Mirisnya, dia dipenjara bukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tetapi ditahan tanpa dosa.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berkata sudah saatnya pimpinan lembaga penegak hukum, utamanya Kapolri dan Jaksa Agung, membuat peraturan bagi bawahannya yang melakukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya menetapkan sanksi bagi bawahannya jika dalam melaksanakan kewenangan subjektifnya menangkap orang lalu menahannya namun kemudian divonis bebas murni (vrijspraak) ataupun lepas dari hukuman (onlag) oleh hakim dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Dengan adanya sanksi oleh pimpinan lembaga penegak hukum ini, anggota Fraksi PPP itu menyebut aparat penegak hukum akan dipaksa untuk bekerja lebih profesional. Selain itu, juga mendorong aparat tidak hanya semata menggunakan subjektifitasnya saja dalam menggunakan kewenangan melakukan upaya paksa menangkap dan menahan.

"Ini untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menggunakan diskresinya sesuai KUHAP. Sudah ada sarana praperadilan untuk mengontrol upaya paksa. Namun kan sarana hukum ini sering melihat sah-tidaknya upaya paksa itu secara sederhana saja," ujar Arsul dilasnir detik.com, Senin (24/4/2017).

Arsul juga menyayangkan penahanan Gilang yang terbukti tidak melakukan tindak pidana kejahatan. Arsul berkata negara tak cukup hanya membayar ganti rugi kepada pemuda 19 tahun itu.

"Tidak cukup negara hanya memberikan ganti rugi kepada yang bersangkutan berdasarkan PP 92/2015. Apalagi prosedur untuk mendapatkan ganti rugi akibat salah tangkap dan salah tahan seperti itu tidak sederhana, prosedurnya perlu waktu panjang sehingga tidak gampang bagi rakyat biasa seperti Gilang," katanya.

Kasus ini berawal saat Gilang yang merupakan pegawai minimarket di Kebon Pala, Jakarta Timur, dituduh terlibat terlibat pencurian bersama tiga rekannya, yaitu Slamet Riyadi, Dera, dan Rian

Keempatnya dituduh melakukan pembobolan brankas tempat mereka bekerja pada 7 September 2013. Uang Rp 5,7 juta raib. Pemilik yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke polisi dan segera menindak. Keempatnya langsung dijebloskan ke penjara sejak 9 September 2013 dan diproses dalam berkas terpisah.

Nah, di pengadilan semuanya terbongkar. Gilang ternyata tidak terbukti terlibat pencurian tersebut. Ia hanya disebut-sebut oleh Slamet, padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan ia ikut terlibat pencurian.

Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Gilang pada 7 Januari 2014. Tapi jaksa tidak terima dan tetap ngotot bila Gilang terlibat pencurian. Tak tanggung-tanggung, Penuntut Umum meminta Gilang untuk dipenjara selama 1 tahun. [dtc]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat