Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Cegah Salah Tangkap, Polri-Kejaksaan Didesak Buat Aturan Sanksi
Senin, 24 April 2017 - 13:06:41 WIB
Asrul Sani Anggota Komisi III DPR RI

SULUHRIAU, Jakarta - Gilang Ilham Jaelani (19) harus meringkuk di penjara di masa mudanya. Mirisnya, dia dipenjara bukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tetapi ditahan tanpa dosa.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berkata sudah saatnya pimpinan lembaga penegak hukum, utamanya Kapolri dan Jaksa Agung, membuat peraturan bagi bawahannya yang melakukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya menetapkan sanksi bagi bawahannya jika dalam melaksanakan kewenangan subjektifnya menangkap orang lalu menahannya namun kemudian divonis bebas murni (vrijspraak) ataupun lepas dari hukuman (onlag) oleh hakim dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Dengan adanya sanksi oleh pimpinan lembaga penegak hukum ini, anggota Fraksi PPP itu menyebut aparat penegak hukum akan dipaksa untuk bekerja lebih profesional. Selain itu, juga mendorong aparat tidak hanya semata menggunakan subjektifitasnya saja dalam menggunakan kewenangan melakukan upaya paksa menangkap dan menahan.

"Ini untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menggunakan diskresinya sesuai KUHAP. Sudah ada sarana praperadilan untuk mengontrol upaya paksa. Namun kan sarana hukum ini sering melihat sah-tidaknya upaya paksa itu secara sederhana saja," ujar Arsul dilasnir detik.com, Senin (24/4/2017).

Arsul juga menyayangkan penahanan Gilang yang terbukti tidak melakukan tindak pidana kejahatan. Arsul berkata negara tak cukup hanya membayar ganti rugi kepada pemuda 19 tahun itu.

"Tidak cukup negara hanya memberikan ganti rugi kepada yang bersangkutan berdasarkan PP 92/2015. Apalagi prosedur untuk mendapatkan ganti rugi akibat salah tangkap dan salah tahan seperti itu tidak sederhana, prosedurnya perlu waktu panjang sehingga tidak gampang bagi rakyat biasa seperti Gilang," katanya.

Kasus ini berawal saat Gilang yang merupakan pegawai minimarket di Kebon Pala, Jakarta Timur, dituduh terlibat terlibat pencurian bersama tiga rekannya, yaitu Slamet Riyadi, Dera, dan Rian

Keempatnya dituduh melakukan pembobolan brankas tempat mereka bekerja pada 7 September 2013. Uang Rp 5,7 juta raib. Pemilik yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke polisi dan segera menindak. Keempatnya langsung dijebloskan ke penjara sejak 9 September 2013 dan diproses dalam berkas terpisah.

Nah, di pengadilan semuanya terbongkar. Gilang ternyata tidak terbukti terlibat pencurian tersebut. Ia hanya disebut-sebut oleh Slamet, padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan ia ikut terlibat pencurian.

Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Gilang pada 7 Januari 2014. Tapi jaksa tidak terima dan tetap ngotot bila Gilang terlibat pencurian. Tak tanggung-tanggung, Penuntut Umum meminta Gilang untuk dipenjara selama 1 tahun. [dtc]




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat