Distributor di Pekanbaru Diingatkan Harga Gula & Minyak tak Melenceng dari HET
Rabu, 26 April 2017 - 20:00:47 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelaku usaha dan distributor di Pekanbaru diingatkan untuk menerapkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir minyak goreng dalam kemasan sederhana dan daging beku sesuai aturan berlaku.
Jika tidak bisa dikenakan sanksi. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendag) Nomor 20 tahun 2017.
Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Rabu (26/4/2017) mengatakan, aturan ini sudah diberlakukan 10 April hingga 10 September 2017 di seluruh Indonesia.
Dijelaskan, pemerintah sudah menetapkan pedagang wajib menjual gula pasir dengan harga maksimal Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana ukuran 1 liter maksimal Rp 11.000 dan daging beku Rp 80 ribu per kg.
"Pelaku usaha khususnya toko ritel modern wajib mematuhi kebijakan harga eceran tertinggi tersebut, jika tidak maka akan dijatuhkan sanksi tegas karena kementerian perdagangan melalui Direktorat Jenderal perdagangan dalam negeri telah menyebarluaskan informasi het tersebut ke para pelaku usaha ritel," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di sejumlah ritel ataupun pusat perbelanjaan barang harian, di Pekanbaru, harga minyak goreng minimal mencapai Rp 24.500 per dua kg.
Jika demikian, harga minyak dijual pelaku usaha jelas di atas HET sebagaimana ditetapkan pemeerintah. Ada tiga jenis minyak goreng beredar, yaitu minyak goreng curah di pasar tradisional, minyak goreng kemasan sederhana yang kualitasnya sama dengan curah dan minyak goreng premium.
Bahkan, ibu rumah tangga justru akhir-akhir ini mengaku harga minyak gorenglah yang paling sulit mencari relati murah. "Sekarang dimana-mana minyak mahal, sebelumnya masih ada yang relati murah," keluh Arnis, (45) pelaku usaha nasi Goreng warga Sidomulyo Barat. [yas]
Komentar Anda :