Bupati Klaten Nonaktif Akui Suap Jabatan Tradisi dari Kepala Daerah Sebelumnya
Kamis, 27 April 2017 - 09:09:52 WIB
SULUHRIAU, Semarang - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus suap promosi jabatan.
Dalam keterangannya, Sri mengakui pemberian suap jabatan atau uang syukuran itu merupakan tradisi dari kepala daerah sebelum-sebelumnya.
Sri Hartini diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Ia mengatakan suap yang biasa disebut "uang syukuran" tersebut merupakan tradisi. Namun ia membantah menentukan besarannya.
"Itu mungkin sudah dari dulu seperti itu. Untuk masalah jabatan sudah tradisi," kata Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, di Jl dr Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, Rabu (26/4/2017).
Sri menambahkan, besaran suap terkait pengisian susunan organisasi tata kerja di Dinas Pendidikan, diatur oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Setyo. Sri sendiri dua kali menerima pemberian "uang syukuran" dari Bambang sebesar Rp 270 juta.
"Dari Pak Bambang menyampaikan, Rp200 juta dari Suramlan (terdakwa)," pungkasnya.
Dalam persidangan itu, Sri juga mengungkapkan "uang syukuran" dari beberapa dinas disimpan dalam kardus di kamarnya. Uang syukuran itu diantaranya dari Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum.
"Di dalam kardus di kamar saya di rumah dinas ada sekitar Rp 1,9 miliar," tandas Sri di depan hakim ketua, Antonius Wididjanto.
Meski ada "uang syukuran", Sri menjelaskan para pejabat itu tetap menjalani seleksi di Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Sehingga jika dinyatakan layak maka bisa menduduki jabatan yang diinginkan. "Kalau memang pas dan layak, silahkan," pungkasnya.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :