Hak Angket Diketok, KPK: Lihat Dulu Apakah Semua Anggota DPR Setuju
Jumat, 28 April 2017 - 17:30:09 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok persetujuan pengajuan hak angket terhadap KPK meski diwarnai interupsi.
KPK pun telah mendengar hal itu meski akan mengecek kembali apakah seluruh anggota DPR setuju akan hak angket itu.
"Kami tentu harus lihat dulu apakah hak angket itu memang disetujui oleh seluruh anggota DPR atau minimal setengah dari anggota DPR yang hadir," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Sebelumnya, peneliti ICW Lalola Easter mengatakan pimpinan sidang paripurna yakni Fahri Hamzah tidak melakukan mekanisme angket yang diatur dalam Pasal 1999 ayat (3) Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD.
Dalam aturan tersebut dipaparkan, usulan menjadi hak angket DPR bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
"Karena memang undang-undang mensyaratkan demikian. Itu akan kami pertimbangkan lebih lanjut karena kita juga melihat dan mendengar bahwa ada penolakan dari sejumlah fraksi dan bahkan ada fraksi-fraksi yang juga WO (walk-out) atau keluar pada paripurna tadi," ujar Febri.
Febri pun menyebut KPK menghargai fraksi-fraksi yang menolak hak angket tersebut. Menurutnya, pengajuan hak angket itu berisiko mengintervensi proses hukum yang masih berlangsung.
"Kami hargai para fraksi yang menolak hak angket ini karena memang hak angket kalau masuk pada proses hukum itu akan berisiko mengintervensi proses hukum dan ini justru ke depan tidak akan baik bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum itu sendiri," ujar Febri.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :