Disperindag: Diduga Banyak Ritel Ilegal di Pekanbaru, Akan Ditindak!
Sabtu, 29 April 2017 - 16:12:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dari hasil pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, diduga banyak ritel yang tidak memiliki izin usaha toko modern sehingga dikategorikan ilegal.
Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Sabtu(29/4/2017). Ia menegaskan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan itu katanya banyak ritel yang tidak memiliki izin usaha toko moder (IUTM).
Agar pengusaha taat aturan, mulai tahun ini pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pengusaha toko modern yang tidak mengantongi IUTM, sebab ritel yang tidak memiliki iutm dikategorikan ilegal.
Siakp tegas dan tidak lagi memberikan teguran seperti sebelumnya tersebut dilakukan dengan cara melakukan penyegelan terhadap toko yang tidak punya IUTM.
Bila perlu tindakan penindakan terhadap pengusaha bandel tersebut dengan menutup usaha ritel.
Data Disperindag sedikitnya 1.000 pengusaha toko modren yang tidak punya IUTM, setelah dilakukan penyisiran dan penyegelan, pengusaha yang mengurus IUTM baru 300.
Mas Irba menegaskan, sekarang tidak saatnya lagi sosialisasi tetapi penindakan, agar tidak terjaring, pihaknya mengingatkan agar pengusaha sadar sehingga segera mengurusnya. [slt]
Komentar Anda :