Hak-hak Eri Sumarni Sebagai Anggota DPRD Pekanbaru Sudah Dicabut
Jumat, 05 Mei 2017 - 20:11:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Eri Sumarni dari Partai Demokrat sudah diberhentikan dari anggota sebagai anggota DPRD Pekanbaru. Hak-haknya sebagai anggota dewan juga sudah dicabut.
Pemberhentian Eri Sumarni ini berdasarkan SK Gubernur Riau terhitung 7 April 2017 lalu. DPRD Pekanbaru menerima SK pemberhentian dari Gubernur tanggal 18 April 2017 lalu.
Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani mengatakan, hak-hak Eri Sumarni dicabut sebagai terhitung 18 April 2017. Maka mulai Mei 2017 ini, Eri Sumarni tidak lagi menerima gaji, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan hak lainnya sebagaimana diterima anggota DPRD.
"Anggota DPRD itu diangkat dan diberhentikan melalui SK Gubenur. Dan karena Gubernur memberhentikan maka hak sebagai anggota dicabut," ujar Ahmad Yani, Jumat, (5/5/2017).
Dikatakan, dalam klousul, anggota DPRD itu ada pemberhentian, pergantian antara waktu dan pemberhentian sementara. Untuk Eri Sumarni pemberhentian. DPRD juga telah menerima surat dari partai terkait siapa yang bakal mengantikannya yakni Pangkat Purba
merupakan suara terbanyak kedua setelah Eri Sumarni.
Eri kata Ahmad Yani sempat mempertanyakan, mengapa haknya dihentikan. Dan mengirim surat secara tertulis ke DPRD. Itu hak dari Eri, DPRD akan menjawab, namun tidak ada pengaruh terhandap pemberhentiannya.
Sebagaimana diketahui, Eri diberhentikan akibat beberapa faktor secara internal Partai. Masalah ini sudah lama bergulir. Baru bulan-bulan terakhir ini ending (pemberhentiannya-red). [chr]
Komentar Anda :