Modus Emas Batangan Bawa Pelaku Penipuan di Kampar ke Jeruji Besi
Selasa, 09 Mei 2017 - 20:05:40 WIB
SULUHRIAU, Bangkinang- Tampaknya kasus penipuan penggandaan uang tak habis-habis. Kali ini Jajaran Polres Kampar menangkap pelaku dengan modus bisa menggandakan emas batangan.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata didampingi Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro, hadir pula beberapa Pejabat Polres Kampar antara lain Kabag Ops Kompol Suratman, Kasat Sabhara AKP Hermawan, Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Ikhwan serta Paur Humas Iptu Deni Yusra. mengekspos penangkapan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang Selasa (9/5/2017).
Dalam keterangan pers kepada media Mapolres Kampar AKBP Edy menyampaikan, jajarannya sudah sudah menahan tersangka, BU alias CP (43) tahun warga Cianjur Jawa Barat dan AS alias AR (40) tahun warga Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dalam kasus penipuan ini.
Saat ekspos dua tersangka tersebut dihadirkan juga. Termasuk sejumlah barang bukti antara lain; 3 kotak kayu lengkap dengan engsel gembok, 4 buah kartu ATM, 5 buah logam kuningan persegi empat yang disepuh emas, 3 helai kain panjang, uang tunai sebesar Rp 177 ribu dan Rp 789 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dijelaskan Kapolres, modus pelaku penipuan ini adalah dengan mempengaruhi korban, bahwa mereka sanggup mendatangkan harta karun berupa emas batangan sekaligus menggandakan uang.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat skenario seperti teknik sulap, dengan cara menyuruh korban memasukkan uang sebesar Rp 100 ribu kedalam amplop lalu ditaruh dibawah sajadah, selanjutnya korban disuruh berwudu' dan pada saat korban pergi pelaku menambahkan 3 lembar uang Rp100 ribu.
Setelah korban berwudu' disuruh berdoa oleh pelaku, kemudian disuruh membuka amplop tersebut, saat dibuka korban mendapati uangnya sudah menjadi 4 kali lipat (Rp 400 ribu) sehingga korban yakin kepada pelaku yang mengaku sebagai habib dan memiliki kesaktian ini.
Atas keperccayaan korban, pelaku mulai membuat siasat baru akan mengeluarkan harta karun berupa emas batangan, namun dengan persyaratan harus memiliki sejumlah uang sebagai pemancing.
Karena sudah terpengaruh dengan trik pelaku, akhirnya korban menyediakan uang sebesar Rp50 juta yang disuruh tempatkan didalam kotak kayu.
Pada saat ritual penggandaan uang ini, pelaku menyuruh korban untuk keluar sesaat dari ruangan, kesempatan ini digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang tersebut dan diselipkan dipinggangnya.
Setelah itu korban disuruh masuk kembali untuk menyimpan kotak kayu tersebut kedalam lemari kamarnya, pelaku menjanjikan dalam waktu 41 hari uang tersebut akan berlipat ganda, namun sebelum waktu yang dijanjikan tidak boleh membuka kotak tersebut.
Beberapa hari kemudian ritual diulangi dan korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta dan pada ritual berikutnya diserahkan lagi sebesar Rp 77 juta, sehingga total uang yang diserahkan kepada pelaku lebih dari Rp150 juta.
Namun, korban mulai curiga dan merasa telah tertipu sehingga dia membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang tersebut, saat dibuka kotak tersebut hanya berikan bunga dan tanah. Karena korban telah dibagi rata oleh kedua pelaku dan dihabiskan untuk berfoya-foya.
Merasa telah tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Tapung Hilir ini memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,"pungkasnya. [syf]
Komentar Anda :