Sidang Kasus 'Meranti Berdarah',
6 Terdakwa Oknum Anggota Polisi di Vonis 1,5 Tahun dan 1 Tahun
Selasa, 09 Mei 2017 - 20:21:20 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam terdakwa oknum anggota Polisi Kepulauan Meranti, Riau diponis bersalah. Lima orang mendapat ganjaran 1,5 tahun penjara dan 1 orang 1 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, keenam terdakwa dinilai bersalah dan meyakinkan menganiaya korban Apriadi Pratama hingga menyebabkan meninggal dunia. Putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Sutarno didampingi dua Hakim Anggota tersebut juga jauh dari tuntutan jaksa, dua terdakwa diantaranya dalam tuntutan dengan hukuman 7 tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa Denny S dan Anom Saputra divonis sama oleh Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun penjara). Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Kemudian terdakwa Benny Surya dan Deddy S Hutapea juga divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.
Lalu, R Eka, divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, tuntutannya yakni selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Lisma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sementara itu, JPU Kejari Meranti Fengky Indra mengatakan, belum menyatakan banding dan masih pikir-pikir. "Kita tetap hormati keputusan hakim. Untuk upaya banding belum. Saat ini kita pikir-pikir terhadap keputusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, keenam oknum polisi ini didakwa bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Apriadi Pratama, tersangka pembunuhan Brigadir Adil S. Tambunan (Anggota Polres Meranti) pada Agustus 2016 silam. Meninggalnya Apriadi, Honorer Dipenda Pemkab Meranti diduga akibat dianiaya oknum-oknum polisi tersebut.
Atas peristiwa ini, sempat memicu aksi massa dan 'menyerang' Mapolres Kepulauan Meranti. Agas suasana kondusif saat itu, pemerintah setempat, Kapolri, Kapolda dan jajaran Polres Meranti, serta tokoh masyarakat beberapa kali melakukan pertemuan agar masalah ini bisa diselesaikan. [slt]
Komentar Anda :