Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Sidang Kasus 'Meranti Berdarah',
6 Terdakwa Oknum Anggota Polisi di Vonis 1,5 Tahun dan 1 Tahun
Selasa, 09 Mei 2017 - 20:21:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam terdakwa oknum anggota Polisi Kepulauan Meranti, Riau diponis bersalah. Lima orang mendapat ganjaran 1,5 tahun penjara dan 1 orang 1 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, keenam terdakwa dinilai bersalah dan meyakinkan menganiaya korban Apriadi Pratama hingga menyebabkan meninggal dunia. Putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Sutarno didampingi dua Hakim Anggota tersebut juga jauh dari tuntutan jaksa, dua terdakwa diantaranya dalam tuntutan dengan hukuman 7 tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa Denny S dan Anom Saputra divonis sama oleh Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun penjara). Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Kemudian terdakwa Benny Surya dan Deddy S Hutapea juga divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.

Lalu, R Eka, divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, tuntutannya yakni selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Lisma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, JPU Kejari Meranti Fengky Indra mengatakan, belum menyatakan banding dan masih pikir-pikir. "Kita tetap hormati keputusan hakim. Untuk upaya banding belum. Saat ini kita pikir-pikir terhadap keputusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, keenam oknum polisi ini didakwa bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Apriadi Pratama, tersangka pembunuhan Brigadir Adil S. Tambunan (Anggota Polres Meranti) pada Agustus 2016 silam. Meninggalnya Apriadi, Honorer Dipenda Pemkab Meranti diduga akibat dianiaya oknum-oknum polisi tersebut.

Atas peristiwa ini, sempat memicu aksi massa dan 'menyerang' Mapolres Kepulauan Meranti. Agas suasana kondusif saat itu, pemerintah setempat, Kapolri, Kapolda dan jajaran Polres Meranti, serta tokoh masyarakat beberapa kali melakukan pertemuan agar masalah ini bisa diselesaikan. [slt]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat