Ketua MPR Minta Semua Pihak Hormati Vonis Hakim untuk Ahok
Selasa, 09 Mei 2017 - 21:35:39 WIB
SULUHRIAU, Serang- Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta semua pihak menghormati putusan hakim terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara.
"Tentu kita sudah putusan hukum, kita meminta semua menghormati putusan hakim, kalau ada yang kurang, ada yang tidak puas, ada jalurnya bisa banding. Jadi marilah kita serahkan kepada proses hukum," ujar Zulkifli usai menghadiri tasyakuran atas perubahan status IAIN menjadi UIN SMH Banten di Serang, Selasa (9/5/2017).
Zulkifli memberikan penegasan ulang soal proses hukum yang masih bisa ditempuh yakni banding bila tak puas dengan vonis. Proses hukum ini sambung Zulkifli harus dihormati semua pihak.
"Kalau sudah dipenjara, ya berhenti, tapi dia ada banding kan, soal hukum saya nggak hafal betul. Tentukita tunggu proses hukum lah. Ya, kan saya nggak menguasai soal teknisnya tapi semua kita serahkan saja proses hukumnya, kita serahkan saja," imbuhnya.
Dia berharap agar kondisi kembali normal dan tak perlu lagi ada pertentangan antara kelompok masyarakat.
"Kita berharap tenang, terima. Tentu sekali lagi kalau tidak terima ada jalurnya," ujarnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena diyakini majelis hakim telah menodakan agama dengan menyebut Surat Al Maidah 51 yang dikaitkan dengan politik pilkada. Ahok sebagai gubernur disebut majelis hakim harusnya berhati-hati mengeluarkan pernyataan.
Majelis hakim menyebut kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum putusan Ahok.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :