Usia KPPS dan PPS Pilkada 2018 Direkrut Minimal 17 Tahun
Rabu, 10 Mei 2017 - 09:12:24 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Usia KPPS dan PPS Pilkada 2018 diturunkan dari minimal 25 tahun menjadi minimal 17 tahun. Dan hanya boleh maksimal dua periode.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Riau DR Nurhamin, Rabu (10/5/2017). Dikataka, ini sesuai dengan revisi UU Pilkada penurunan, syarat usia minimun untuk bisa menjadi penyelenggara Ad Hoc.
"Selama ini usia minimum penyelenggara adalah 25 tahun dan akan diturunkan menjadi 17 tahun, agar semakin banyak orang yang tertartik untuk menjadi panitia, khususnya mahasiswa dan tetap membatasi periodesasi panitia ad hoc hanya 2 kali berturut-turut," kataya.
Ditambahkan, KPU kpu juga harus mengefektifkan dan mengoptimalkan pelatihan, bimbingan teknis dan mekanisme simulasi terhadap semua penyelenggara ad hoc, meskipun tidak semua anggota KPPS maupun PPS mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis karena keterbatasan anggaran.
KPU akan berusaha semua panitia bisa mendapat pelatihan sehingga integritas penyelenggara bisa tetap terjaga, karena selama ini terkadang hanya 2 dari 7 petugas KPPS yang bisa mengikuti pelatihan.
Dengan begini, Pilkada serentak 2018 diharapkan tercipta pilkada yang berintegritas. Sebab, tidak lagi atas usul atau rekomendasi kepala desa/lurah atau badan permusyawaratan desa (BPD), tetapi melalui sistem seleksi yang dibangun secara ketat dan terbuka. [slt]
Komentar Anda :