Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap
Rabu, 10 Mei 2017 - 10:06:53 WIB
|
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
|
SULUHRIAU, Jakarta - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap. Ia diatngkap terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Penangkapan dilakukan Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ki Gendeng Pamungkas ini.
"Iya betul yang bersangkutan kami tangkap tadi malam (Selasa 9 Mei) pukul 23.00 WIB," ujar Kombes Wahyu dilansir detik.com Rabu, (10/5/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
"Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, 'anti China' di YouTube," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut. "Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian," imbuhnya.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP," pungkas Argo. [dtc]
Komentar Anda :