Pungli di Rutan Sialang Bungkuk, Polda Tetapkan 2 Staf Sebagai Tersangka
Jumat, 19 Mei 2017 - 17:13:03 WIB
|
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM
|
SULUHRIAU, Pekanabru- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka diduga terkait pungutan liar (pungli). Akhirnya, Polda Riau dua tersangka kasus Pungli di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.
Mereka tersangka ini adalah oknum staf dari rutan berinisial RR dan MK. Penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrkimsus) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM membenarkan hal itu. "Dua petugas keamanan Rutan Sialang Bungkuk masing masing berinisial RR dan MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli,'' ungkapnya Guntur, dilansir dari riauterkini.com, Jumat (19/5/2017).
Kedua tersangka ini, kata Guntur, diduga menerima pungli dari keluarga narapidana (napi) dalam bentuk transfer. Uang diserahkan agar napi bisa dipindahkan ke blok yang warga binaannya tidak over kapasitas, yaitu di Blok A.
Di tempat terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus AKBP Edy Feriyadi menambahkan ada 6 bentuk pungli yang kini masih didalami tim khusus yang mereka bentuk untuk mengusut perkara tersebut.
Salah satu dari 6 bentuk pungli menurut Edy, yakni meminta uang jutaan rupiah jika keluarga napi yang ingin pindah ke blok tahanan yang tidak terlalu over kapasitas.
Penyerahan uang pungli itu bisa melalui dua cara. Pertama dibayar keluarga napi kepada oknum karyawan atau staf Rutan dan oknum perantara, ada yang uangnya melalui transfer bank. "Yang menjadi titik point kami adalah pungli berupa tranfer bank," pungkasnya.
Namun, belum dirini berapa pungli dilakukan oknum tersebut keluarga korban napi. [has,rtc]
Komentar Anda :