RTRW Belum Disahkan, Suhardiman: Izin Tambang Pasir Laut PT LU Keluar, Kok Bisa?
Senin, 29 Mei 2017 - 17:45:46 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Saat ini Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau masih belum disahkan. Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Suhardiman Amby, mempertanyakan diduga sudah keluarkan izin Pertambangan Pasir Laut PT Logomas Utama (LU).
Pertambangan pasi itu berada di Pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sekitar seluas 5.030 hektar. "Ada apa, kok bisa Badan Penanaman Modal Riau mengeluarkan izin sebelum RTRW disahkan," kata Suahrdiman kepada wartawan, Senin (29/5/2017).
Dikatakan, jika izin sudah diberikan sebelum ada RTRW, boleh dibilang menyalahi Undang-undang. "Tidak boleh ada izin apapun yang keluar sampai RTRW disahkan, " tegasnya.
Dikatakan Suhardiman, informasi diterimanya, dulu kawasan tersebut direncanakan sebagai salah satu obyek wisata. Namun, belakangan ini berubah menjadi lahan pertambangan.
"Kalau izin diberikan untuk pertambangan, namun di RTRW misalnnya untuk pariwisata, hal ini menyalahi. Sebab, induknya adalah RTRW," katanya.
Politisi Hanura ini mengatakan, dalam waktu dekat ini kemungkinan Perda RTRW ini akan disahkan.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Asri Auzar mengatakan, Pulau Beting yang dimaksud merupakan kawasan lindung yang harus dijaga. Untuk itu, ia meminta Pemrov Riau membatalkan izin tersebut.
"Saya minta Pak gubernur secara hormat untuk segera mencabut izin itu," tersebut.
Seperti diberitakan banyak media, Pemrov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017 mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan pembangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluas 5.030 hektare. Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi. [jan]
Komentar Anda :