Polisi Amankan Diduga Pemilik Pabrik Produksi Mie Berformalin di Pekanbaru
Sabtu, 03 Juni 2017 - 16:21:05 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang pria berinisial Sp (34) diamankan Polresta Pekanbaru. Ia diduga pemilik pabrik mie berformalin.
Aparat Polresta Pekanbaru melalui Polsek Tampan menggerebek pabrik mie berformalin, di Jalan Muhajirin, Gg Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jumat (2/6/2017).
Saat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan seorang untuk diminta pertanggung-jawaban mempruduksi mie berbahan pengawet mayat (formalin).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto membenarkan hal itu. Selain mengamankan satu orang dari TKP, turut mengamankan pula sejumlah barang bukti yang terdiri dari 2 jeriken berisi 60 liter zat cair formalin serta 6 kantong mie yang diduga telah mengandung formalin.
"Pengungkapan ini masih kita kembangkan. Pembuat mie kuning mengandung formalin tersebut melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya, Sabtu, (3/6/2017) dikutip suluhriau dari riauterkini.com.
Bimo menambahkan, dibantu oleh pihak BBPOM. Terbongkarnya produksi pembuatan mie berformalin tersebut juga berkat laporan salah satu anggota dari pihak BPPOM yang telah mengendus kejanggalan proses pembuatan mie di TKP.
"Kita lakukan penggrebekan dibantu BPPOM. Kita juga pasti koordinasi ke mereka (BPPOM) untuk uji laboratorium terhadap barang bukti yang kita sita di TKP. Selain memeriksa satu diduga kuat bertanggung jawab di pabrik pembuatan mie berformalin itu, kita juga akan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi,"pungkasnya. [jan]
Komentar Anda :