Pekan Depan, Disnaker Mulai Buka Posko Pengaduan THR
Minggu, 04 Juni 2017 - 13:36:16 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Disnaker Pekanbaru mulai tanggal 7 Juni 2017 mendatang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko berada di kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kavling. Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Jhoni Sarikoen mengatakan, posko THR ini akan dibuka hingga tiga hari jelang lebaran mengingat pegawai juga akan libur Idul itri.
Karyawan perusahaan yang tidak dibayar THRnya oleh pihak perusahaan yang mempekerjakannya dipersilahkan mengadukan posko layanan pengaduan THR Disnaker itu nantinya.
Perusahaan katanya harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Besarnya THR sebagaimana diatur melelaui Permenakertran No 05/Men/1994 tahun 1994 Tentang tunjangan hari keagamaan.
Dalam Permen ini, perusahaan harus membayarkan THR satu bulan gaji. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentua berlaku," katanya.
Yang melayani di Posko ini, ada sejumlah petugas Disnaker yang leading sektornya dari Bidang PHI, dan jika ada pengedauan di luar masalah THR, Disnaker juga akan dilakukan klarifikasi. [yas]
Komentar Anda :