Pemko Pekanbaru Tunggu Arahan Pemerintah Pusat untuk Bayar THR dan Gaji 13 ASN
Minggu, 11 Juni 2017 - 14:45:19 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejuh ini Pemko belum bisa mencarikan THR dan gaji 13 ASN. Sebab, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Jika sudah ada payung hukum yang mengatur, Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pekanbaru akan mencairkan THR dan Gaji ke-13.
"Kami (Pemko Pekanbaru, red) sifatnya menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. Kalau sudah ada petunjuk pasti kami cairkan. Nah untuk tahun ini, kami belum menerima arahan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Sabtu, (10/6/2017).
Dikatakannya, pengalaman tahun lalu, gaji 13 dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru menjelang anak masuk sekolah tahun ajaran baru. Sedangkan gaji 14 berupa THR dibayarkan menjelang lebaran idul fitri.
Saat disinggung berapa besaran anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pemko Pekanbaru, Alek mengaku tak ingat.
Mantan Kabag Humas ini juga menyarankan kalau soal THR bagi Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru bisa menanyakan langsung ke OPD masing-masing. [yas]
Komentar Anda :