Pemkab Kampar Cairkan THR untuk ASN
Kamis, 15 Juni 2017 - 18:01:53 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemkab Kampar segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab kampar.
THR untuk para ASN dibayarkan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemeberian tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Bupati Kampar Azis Zaenal melalui Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kampar Eward, Kamis (15/6/2017).
Edward mengatakan, dengan telah keluarnya Permen PMK, Pemkab Kampar menindaklanjuti dengan pembayaran THR yang dimulai sejak hari ini (Kamis).
"pak Bupati memerintahkan untuk melaksanakan pembayaran ini sesuai dengan PMK tersebut, dengan demikian sudah dapat mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya," terangnya.
Jumlah THR yang dibayar untuk ASN sebesar Rp 32.118.358.700,- untuk seluruh OPD. Oleh sebab itu sesuai dengan PMK tersebut besaran THR yang dibayarkan sebesar gaji pokok per bulan Juni.
“Semoga dapat dimanfaatkan oleh ASN untuk berbagai kebutuhan terutamam dalam mengahadapi Hari Raya Iedul Fitri yang tak berapa hari lagi,"kata Edward.
Edwad menambahkan untuk pembayan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli dan diupayakan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli. (syf)
Komentar Anda :