Kemendikbud akan Kaji Ulang Aturan Sekolah 8 Jam
Sabtu, 17 Juni 2017 - 22:15:57 WIB
|
Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat melihat karya anak sekolah di Pekanbaru
|
SULUHRIAU, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam yang diatur lewat peraturan menteri (permen).
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah rekomendasi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR.
"Kita kan ada rekomendasi raker dengan Komisi X, jelas bahwa di situ dikaji ulang. Pasti kita kaji ulang karena tidak mungkin kalau Komisi X bilang begitu terus kita nggak kaji ulang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Soal kemungkinan adanya revisi terkait dengan Permen No 23 Tahun 2017 itu, Ari belum dapat memastikan. "Dikaji ulang banyak probabilitasnya," katanya.
Sementara itu, Komisi X DPR, yang membidangi pendidikan, menyayangkan keluarnya Permen No 23 Tahun 2017 tanpa disertai petunjuk teknis. Pihaknya juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam tersebut.
"Ada beberapa pilihan, silakan. Sebenarnya domain pemerintah dalam membuat regulasi. Pemerintah harus mengkaji ulang. Bahwa nanti hasilnya bisa direvisi atau tidak dilaksanakan itu bisa terjadi," tutur anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah.
Urgensi pengkajian ulang ini, disebut Ledia, soal pasal yang dinilai bertentangan, yaitu pasal 1 dan pasal 9. Aspek lainnya adalah pertimbangan permen terkait dengan kondisi sosial-kultural masyarakat.
"Kita tidak menolak pendidikan karakter. Tapi strateginya harus tepat, bahwa distribusi normal siswa kita seperti apa. Tapi tidak boleh melupakan yang disabilitas, keluarga miskin, tidak bisa sekolah, atau di sekolah terbuka," ujarnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Kemendikbud mengatakan aturan ini merupakan pendidikan karakter dalam 8 jam. [dtc]
Komentar Anda :