Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kesehatan
Pemda Wajib Alokasikan APBD Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Kamis, 22 Juni 2017 - 08:01:21 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Pemerintah pusat akan memaksa pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi dana fungsi kesehatan minimum 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Alokasi dana tersebut, antara lain diminta agar digunakan Pemda untuk membayar iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) di daerahnya masing-masing.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan daerah harus memenuhi porsi alokasi dana tersebut. Jika tak dipenuhi, pemerintah pusat tak segan untuk memberikan sanksi kepada daerah.

"Nanti Kemendagri kami minta untuk mengawasi Pemda yang tidak comply, jadi nanti kalau sudah minimal 10 persen ya ok, tapi kalau di bawah 10 persen kalau perlu kami berikan punishment, ya mungkin dana transfernya kami tahan dulu," ujar Mardiasmo, Rabu (21/6/2017).

Hal tersebut menurut Mardiasmo, dilakukan sebagai salah satu opsi pemerintah untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia pun meminta Pemda untuk segera melunasi tunggakan-tunggakan iuran yang selama ini belum dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

Jika tidak kunjung diunasi, Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan bisa memotong porsi Dana Alokasi Umum (DAU) kedepannya.

Selain menekankan partisipasi Pemda, pemerintah juga akan mengubah skema penyaluran suntikan dana ke PBPJS Kesehatan dari semula menggunakan skema Penanaman Modal Negara (PMN), menjadi belanja pemerintah.

Menurut Mardiasmo, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema PMN dinilai kurang tepat lantaran sifat pemberian modal kepada BPJS Kesehatan bukanlah bentuk investasi, melainkan bantuan semata.

Tahun ini perubahan skema tersebut akan dicantumkan dalam Undang-Undang ABNNP 2017 yang akan disahkan pada 5 Juli mendatang. Dengan demikian, pencairan dana bantuan bagi BPJS bisa dicairkan Agustus mendatang.

"Tapi sekali lagi, pencairannya sesuai dengan kinerja yang dicapai oleh BPJS, targetnya belum tercapai. Jadi tidak semua defisit kami bayar," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai, penguatan peran Pemda merupakan alternatif paling memungkinkan untuk mengatasi defisit pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Ia memproyeksikan tahun ini lembaganya masih berpotensi mengalami defisit hingga Rp3,6 triliun.

Lihat juga:Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp3,6 Triliun

Prediksi defisit tersebut ditakar sesuai dengan kerangka pendapatan dan beban yang berimbang serta hitungan aktuaria mengenai tarif iuran yang ideal. Saat ini menurutnya, BPJS Kesehatan harus menanggung mismatch akibat tarif iuran yang tidak ideal, khususnya untuk peserta golongan PBI.

"Skenario paling memungkinkan adalah cost sharing dengan Pemda, tapi akan dibahas dulu modelnya seperti apa. Misalnya, cukai rokok kan ada yang dibagi ke daerah, sementara dilihat tidak optimal diserap, kemudian (bisa juga) sisa serapan anggaran Silpa. Ini akan jadi opsi untuk menutup defisit," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat