Pemda Wajib Alokasikan APBD Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Kamis, 22 Juni 2017 - 08:01:21 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Pemerintah pusat akan memaksa pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi dana fungsi kesehatan minimum 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alokasi dana tersebut, antara lain diminta agar digunakan Pemda untuk membayar iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) di daerahnya masing-masing.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan daerah harus memenuhi porsi alokasi dana tersebut. Jika tak dipenuhi, pemerintah pusat tak segan untuk memberikan sanksi kepada daerah.
"Nanti Kemendagri kami minta untuk mengawasi Pemda yang tidak comply, jadi nanti kalau sudah minimal 10 persen ya ok, tapi kalau di bawah 10 persen kalau perlu kami berikan punishment, ya mungkin dana transfernya kami tahan dulu," ujar Mardiasmo, Rabu (21/6/2017).
Hal tersebut menurut Mardiasmo, dilakukan sebagai salah satu opsi pemerintah untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia pun meminta Pemda untuk segera melunasi tunggakan-tunggakan iuran yang selama ini belum dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Jika tidak kunjung diunasi, Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan bisa memotong porsi Dana Alokasi Umum (DAU) kedepannya.
Selain menekankan partisipasi Pemda, pemerintah juga akan mengubah skema penyaluran suntikan dana ke PBPJS Kesehatan dari semula menggunakan skema Penanaman Modal Negara (PMN), menjadi belanja pemerintah.
Menurut Mardiasmo, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema PMN dinilai kurang tepat lantaran sifat pemberian modal kepada BPJS Kesehatan bukanlah bentuk investasi, melainkan bantuan semata.
Tahun ini perubahan skema tersebut akan dicantumkan dalam Undang-Undang ABNNP 2017 yang akan disahkan pada 5 Juli mendatang. Dengan demikian, pencairan dana bantuan bagi BPJS bisa dicairkan Agustus mendatang.
"Tapi sekali lagi, pencairannya sesuai dengan kinerja yang dicapai oleh BPJS, targetnya belum tercapai. Jadi tidak semua defisit kami bayar," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai, penguatan peran Pemda merupakan alternatif paling memungkinkan untuk mengatasi defisit pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Ia memproyeksikan tahun ini lembaganya masih berpotensi mengalami defisit hingga Rp3,6 triliun.
Lihat juga:Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp3,6 Triliun
Prediksi defisit tersebut ditakar sesuai dengan kerangka pendapatan dan beban yang berimbang serta hitungan aktuaria mengenai tarif iuran yang ideal. Saat ini menurutnya, BPJS Kesehatan harus menanggung mismatch akibat tarif iuran yang tidak ideal, khususnya untuk peserta golongan PBI.
"Skenario paling memungkinkan adalah cost sharing dengan Pemda, tapi akan dibahas dulu modelnya seperti apa. Misalnya, cukai rokok kan ada yang dibagi ke daerah, sementara dilihat tidak optimal diserap, kemudian (bisa juga) sisa serapan anggaran Silpa. Ini akan jadi opsi untuk menutup defisit," ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
Komentar Anda :