Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Kesehatan
Pemda Wajib Alokasikan APBD Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Kamis, 22 Juni 2017 - 08:01:21 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Pemerintah pusat akan memaksa pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi dana fungsi kesehatan minimum 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Alokasi dana tersebut, antara lain diminta agar digunakan Pemda untuk membayar iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) di daerahnya masing-masing.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan daerah harus memenuhi porsi alokasi dana tersebut. Jika tak dipenuhi, pemerintah pusat tak segan untuk memberikan sanksi kepada daerah.

"Nanti Kemendagri kami minta untuk mengawasi Pemda yang tidak comply, jadi nanti kalau sudah minimal 10 persen ya ok, tapi kalau di bawah 10 persen kalau perlu kami berikan punishment, ya mungkin dana transfernya kami tahan dulu," ujar Mardiasmo, Rabu (21/6/2017).

Hal tersebut menurut Mardiasmo, dilakukan sebagai salah satu opsi pemerintah untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia pun meminta Pemda untuk segera melunasi tunggakan-tunggakan iuran yang selama ini belum dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

Jika tidak kunjung diunasi, Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan bisa memotong porsi Dana Alokasi Umum (DAU) kedepannya.

Selain menekankan partisipasi Pemda, pemerintah juga akan mengubah skema penyaluran suntikan dana ke PBPJS Kesehatan dari semula menggunakan skema Penanaman Modal Negara (PMN), menjadi belanja pemerintah.

Menurut Mardiasmo, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema PMN dinilai kurang tepat lantaran sifat pemberian modal kepada BPJS Kesehatan bukanlah bentuk investasi, melainkan bantuan semata.

Tahun ini perubahan skema tersebut akan dicantumkan dalam Undang-Undang ABNNP 2017 yang akan disahkan pada 5 Juli mendatang. Dengan demikian, pencairan dana bantuan bagi BPJS bisa dicairkan Agustus mendatang.

"Tapi sekali lagi, pencairannya sesuai dengan kinerja yang dicapai oleh BPJS, targetnya belum tercapai. Jadi tidak semua defisit kami bayar," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai, penguatan peran Pemda merupakan alternatif paling memungkinkan untuk mengatasi defisit pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Ia memproyeksikan tahun ini lembaganya masih berpotensi mengalami defisit hingga Rp3,6 triliun.

Lihat juga:Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp3,6 Triliun

Prediksi defisit tersebut ditakar sesuai dengan kerangka pendapatan dan beban yang berimbang serta hitungan aktuaria mengenai tarif iuran yang ideal. Saat ini menurutnya, BPJS Kesehatan harus menanggung mismatch akibat tarif iuran yang tidak ideal, khususnya untuk peserta golongan PBI.

"Skenario paling memungkinkan adalah cost sharing dengan Pemda, tapi akan dibahas dulu modelnya seperti apa. Misalnya, cukai rokok kan ada yang dibagi ke daerah, sementara dilihat tidak optimal diserap, kemudian (bisa juga) sisa serapan anggaran Silpa. Ini akan jadi opsi untuk menutup defisit," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat