Perkara Pengelolaan Sampah
PN Pekanbaru kabulkan Gugatan PT MIG, Pemko Pekanbaru Siap Banding
Jumat, 07 Juli 2017 - 21:30:04 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan PT Multi Inti Guna (MIG) terkait dengan pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah di Pekanbaru.
Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah. Atas putusan ini, Walikota Pekanbaru Firdaus MT langsung memberikan jawababan.
Ia mengatakan, akan mentaati proses hukum dan membayar ganti rugi jika memang Pemko Pekanbaru ditanyakan bersalah.
"Ya itu, masih berproses dan masih dalam tahap pertama. Kita juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai proses incrah," katanya Jumat (7/7/2017).
Seperti diketahui, atas kisruh pengelolaan sampah beberapa waktu lalu, PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah secara sepihak oleh tergugat.
PT MIG meminta tergugat menunda pelaksaan surat tergugat II No: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini. [jas]
Komentar Anda :