Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Nasional
JK: Perppu Ormas Dibutuhkan
Rabu, 12 Juli 2017 - 20:39:57 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Massa (Ormas) karena dibutuhkan untuk kondisi saat ini.

"Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi saat ini perlu, tapi kan sesuai UU juga. Saya kira itu hanya cara," katanya di Kompleks Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ia mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya. "Bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya tentu itu hak, itu biasa, apa sajalah ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan BOLEH dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, perusahaan tidak sesuai izinnya ya bisa dibubarkan, sama itu biasa saja," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengisyaratkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam Perppu ada azas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas (Kemenkumham), diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Ormas. Perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu. Kemudian dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada Atheisme, Marxisme Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," ujar dia.

Wiranto menegaskan Perppu tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas, bukan juga merupakan tindakan kesewenangan pemerintah atau upaya mendiskreditkan ormas Islam. Perppu semata-mata untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.

Sumber : Antara, Republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat