Polisi Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Kasus Korupsi
Sabtu, 15 Juli 2017 - 10:18:11 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Polisi menyita uang sebesar Rp 7,8 miliar dari PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) pada 6 Juli lalu.
Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Dasar di Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar 7,8 miliar dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat kesehatan dasar di Depkes RI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, seperti dilansir detik.com, Sabtu (15/7/2017).
"Penyitaan ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dasar yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Binkesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006," lanjut Martinus.
Dalam perkara itu, Sekretaris Ditjen Binkesmas dokter Bambang Sardjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Bahkan proses peradilan Bambang Sardjono sudah sampai pada tingkat pengadilan. Saat proyek berlangsung, Bambang berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tahun lalu, Bambang divonis 3,5 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan saksi-saki saat upaya pemgembangan penyidikan, Dirut Utama PT Kimia Farma Yayan Heryana, penyidik terlibat dugaan korupsi.
"Ini disita dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerja pengadaan alat. Ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok," jelas Martinus.
Martinus kemudian membagikan data yang menerangkan jenis- jenis alkes dasar yang diduga pengadaannya sarat korupsi oleh Bambang, yaitu poliklinik set, poned set, bidan set, sarana posyandu, diagnostik set.
"Dengan nilai proyek Rp 65,7 miliar. Modus korupsi, pertama Anggaran Tahun 2005 dikumpulkan dan dijadikan DIPA Luncuran Tahun 2006. Menetapkan metode pengadaan dengan cara pemilihan langsung dengan nilai, yang seharusnya melalui pelelangan umum," terang Martinus.
Masih membahas modus, dalam data yang disampaikan Martinus, Bambang diduga mengintervensi panitia pengadaan untuk melaksanakan negosiasi dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution (PT KFTD). Tujuannya supaya bisa memenangkan PT Kimia Farma TD.
"Negosiasi merupakan wewenang dari Ketua Panitia. Hal itu melanggar Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tutur Martinus.
Dalam pengembangan penyidikan yang selanjutnya menyeret PT Kimia Farma, Martinus melanjutkan, penyidik telah mengambil suatu kesimpulan melalui proses gelar perkara. Yaitu penyelidikan terhadap PT Kimia Farma dinaikkan menjadi penyidikan.
"Berkas yang sekarang ini merupakan pegembangan dari berkas perkara Bambang. Kita splitsing terhadap penyedia barang PT KFTD. Penyidik Dittipikor melakukan Gelar perkara terhadap penyelidikan tersebut dan hasilnya disetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," diterangkan Martinus.
Terakhir, Martinus menyampaikan penyidik sudah memeriksa sebanyak 21 saksi, menyita sejumlah uang dari eks Bendahara Depkes RI Eman Sulaeman pada Senin (19/6), meminta keterangan ahli diantaranya BPK, LKPP, ahli keuangan negara.
"BPK untuk menyqtakan kerugian negara, LKPP untuk sebagai ahli pengadaan dan ahli keuangan negara. Modus dugaan korupsi PT Kimia Farma TD yaitu tidak melaksanakan sendiri pengadaan tersebut. Malah mengalihkan atau mensubkontrakkan kepada pihak lain," tutur Martinus.
"Menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Mengganti merek barang yang diserahkan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Terlambat dalam penyerahan barang sehingga PT Kimia Farma TD didenda," sambung dia.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terhadap pihak Kimia Farma.
Sumber: Detik.com
Komentar Anda :