Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Polisi Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Kasus Korupsi
Sabtu, 15 Juli 2017 - 10:18:11 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Polisi menyita uang sebesar Rp 7,8 miliar dari PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) pada 6 Juli lalu.

Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Dasar di Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar 7,8 miliar dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat kesehatan dasar di Depkes RI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, seperti dilansir detik.com, Sabtu (15/7/2017).

"Penyitaan ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dasar yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Binkesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006," lanjut Martinus.

Dalam perkara itu, Sekretaris Ditjen Binkesmas dokter Bambang Sardjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Bahkan proses peradilan Bambang Sardjono sudah sampai pada tingkat pengadilan. Saat proyek berlangsung, Bambang berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tahun lalu, Bambang divonis 3,5 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan saksi-saki saat upaya pemgembangan penyidikan, Dirut Utama PT Kimia Farma Yayan Heryana, penyidik terlibat dugaan korupsi.

"Ini disita dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerja pengadaan alat. Ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok," jelas Martinus.

Martinus kemudian membagikan data yang menerangkan jenis- jenis alkes dasar yang diduga pengadaannya sarat korupsi oleh Bambang, yaitu poliklinik set, poned set, bidan set, sarana posyandu, diagnostik set.

"Dengan nilai proyek Rp 65,7 miliar. Modus korupsi, pertama Anggaran Tahun 2005 dikumpulkan dan dijadikan DIPA Luncuran Tahun 2006. Menetapkan metode pengadaan dengan cara pemilihan langsung dengan nilai, yang seharusnya melalui pelelangan umum," terang Martinus.

Masih membahas modus, dalam data yang disampaikan Martinus, Bambang diduga mengintervensi panitia pengadaan untuk melaksanakan negosiasi dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution (PT KFTD). Tujuannya supaya bisa memenangkan PT Kimia Farma TD.

"Negosiasi merupakan wewenang dari Ketua Panitia. Hal itu melanggar Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tutur Martinus.

Dalam pengembangan penyidikan yang selanjutnya menyeret PT Kimia Farma, Martinus melanjutkan, penyidik telah mengambil suatu kesimpulan melalui proses gelar perkara. Yaitu penyelidikan terhadap PT Kimia Farma dinaikkan menjadi penyidikan.

"Berkas yang sekarang ini merupakan pegembangan dari berkas perkara Bambang. Kita splitsing terhadap penyedia barang PT KFTD. Penyidik Dittipikor melakukan Gelar perkara terhadap penyelidikan tersebut dan hasilnya disetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," diterangkan Martinus.

Terakhir, Martinus menyampaikan penyidik sudah memeriksa sebanyak 21 saksi, menyita sejumlah uang dari eks Bendahara Depkes RI Eman Sulaeman pada Senin (19/6), meminta keterangan ahli diantaranya BPK, LKPP, ahli keuangan negara.

"BPK untuk menyqtakan kerugian negara, LKPP untuk sebagai ahli pengadaan dan ahli keuangan negara. Modus dugaan korupsi PT Kimia Farma TD yaitu tidak melaksanakan sendiri pengadaan tersebut. Malah mengalihkan atau mensubkontrakkan kepada pihak lain," tutur Martinus.

"Menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Mengganti merek barang yang diserahkan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Terlambat dalam penyerahan barang sehingga PT Kimia Farma TD didenda," sambung dia.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terhadap pihak Kimia Farma.

Sumber: Detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat