Hari Bhakti Adyaksa ke-57,
Kajari Rohil: Hendaklah Satu Tujuan dalam Penegakan Hukum
Minggu, 23 Juli 2017 - 11:16:44 WIB
SULUHRIAU, Rohil- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Bima Suprayoga SH Mhum memimpin upacara Hari Bhakti Adyaksa ke-57 di halaman Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Sabtu (22/7/2017).
Dalam amanat Jaksa Agung RI HM Prasetyo yang dibacakan oleh Kajari menyampaikan antara lain, Satu Tujuan dimaknai sebagai adanya kesatuan arah, visi dan misi, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dan tugas-tugas lainnya oleh segenap komponen Adhyaksa semata-mata ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran yang memberikan kepastian sekaligus kemanfaatan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Satu Sikap dimaknai sebagai adanya kesatuan gerak langkah dan tindakan untuk menjamin dilaksanakannya setiap tugas dan fungsi penegakan hukum oleh insan Adhyaksa dengan sungguh-sungguh, dengan benar, dengan profesional dan proporsional demi meningkatkan kerja, kuantitas dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Satu Hati berarti setiap insan Adhyaksa berkomitmen akan bekerja dengan penuh keikhlasan, ketulusan dan kejujuran disertai kesadaran diri bahwa dengan demikian akan terhindar dari keterpaksaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, walau sesulit dan seberat apapun. Serta tidak pula menyimpan kepentingan lain untuk lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan yang rentan mendorong terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Ketika pekerjaan itu dilakukan dengan penuh kecintaan, keikhlasan dan ketulusan, maka hasilnya akan lebih optimal dan mendatangkan kepuasan karena telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi sesama," kata Rizal Syah Nyaman membacakan amanat Jaksa Agung H.M Prasetyo.
Tentunya harapan kita mari kita sama-sama senangtiasa menjaga negara republik inonesia khususnya dalam bidnag penegak hukum. jadi bertekat untuk emlakukan satu tujuan, satu tekad dan satu negeri. jadi maskudnya dalah bahwa kejaksaan ini satu tidak berpisah-pisahkan, jadi kejaksaan menjadi satu satu tujuan, satu siikap dan satu negeri, ini merupakan bentuk kebersamaan kami jadi satu kestuan bersama-sama bertekat menjaga negeri ini sehingga negara republik inonesia akan terjaga dan penegakan hukum dan amanah jaksa agung tadi baik tindakan prefesif atau melakukan tindakan prefentip pencegahan.
"Kami melaukan pengawalan pembangunan nasional yang bersipat sekala nasioanl maupun di daerah termasuk di wilayah kabuapten rokan hilir ini kejaksnaan negeri rokna hilir membahawi kabupate rokna hilir sehingga kami menjaga arah pembangunan naisonal yang ada di kabupaten rohil maupun pembangunan pemeirntah daerah rokan hilir. Sehingga pesan kejaksaan agung tadi, dapat segera membeirkan rasa kepada masyarakat untuk dapat merasakan pembangunan ini karena tampa pembangunan nasioanl negara tidak bisa berjalan dengan baik," ucap Bima Suprayoga.
Lanjut Bima Suprayoga, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan berperan aktif dan dukungan kepada media masa dan seluruh puhak setekholder baik dari pemda DPRD maupun dari LSM maupun seluruh tokoh agam, tokoh masyarakat dan semua masyrakat di kabuapten rhil membeirkan dukungan kepada kami agar kejaksaan negei rohil dapat berperan aktf dalma pembangunan nasioanl maupun daerah.
"Adapaun prestasi yang kami capaikan, kejaksaan rohil mendapat prestasi seperti tindakan korupsi jelas, tahun lallu kami dapat yang terbik, bidang pidana umum pun akami mendapatkan yang terbaik di tahun 2016. hari ini belum ada penilaian,tetapi kejaksaan rohil meyakini bahwa kami masih yang terbaik untuk di kejasaaan negeri riau untuk bidnag korupsi maupun bidang pidana umum," terang Kejari Rohil.
Akui Kejari Rohil, untuk tindakan narkoba, yang jelas kami banyak melakukan penaganan masalah narkoba, itu bisa disaksikan di pengadilan rohil. sudah banyak kami buktikan seluruh kejahatan maupun pembunuhan, apa lagi yang menarik pembunuhan anak terhadap bapak kandung sudah kita slesaikan dan beberapa kasus pembunhna, pencabulan, pemperkosaan semua bisa terbukti di persidangan.
"Ada juga perkara perporasi di PT jatim , pT jatim pun sudah kami tuntaskan, dan kami bisa buktikan di persidangan PT jatim di nyatakan bersalah. dan ini perestasi yang luar biasa, karena di apresiasi kementerian lingkungan hidup bahwa perkara lingkungan hidup yang disidik oleh bares kementerian hidup dilimpahkan kepada kita sudah kita buktikan,"sebut Kejari.
Lanjut Kejari Rohil, sedangkan sidang perdata dan tatausaha negara jelas kami menjadi pendampingi pemeirntah daerah, dan kami banyak membantu mengamankan aset pemda maupun memulihkan keuangahn pemda dan penyelamatan keuangan, agar keuangahn pemda dapat berjalan dnegan efektif dan efesien mengena kepada masyarakat. Untuk legilasi, kami pun memberikan pendampingi pemda dan juga melakukan pendampingan Pemda sebagai jaksa seperti kasus tanah di IPDN Kejari Rohil. [jmn]
Komentar Anda :