Kadis PU Pekanbaru Ditetapkan Polda Riau Tersangka Pungli
Senin, 31 Juli 2017 - 15:39:56 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau melalui Ditreskrimsus menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru ZH, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus OTT Saber pungli sepada 3 tenaga honorer anak buah ZH, yakni Sak (22), M (34) dan Mh (22) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi kepada wartawan, Senin (31/7/2017), membenarkan penetapan tersangka keempat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pungli tersebut.
Dengan telah dilakukannya proses tahap I ini, penyidik, kata Edy, masih menunggu hasil penelaahan berkas yang dilakukan Jaksa Peneliti, apakah masih ada kekurangan atau sudah dinyatakan lengkap.
Seperti diberitakan, kasus OTT Pungli ini terjadi pada 9 April 2017 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, 3 tenaga honorer Dinas PUPR Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.
Ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam perkara pungli tersebut. Tersangka SAK sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
Kemudian tersangka MH bertugas untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada M. Nantinya yang akan meneruskan uang tersebut kepada atasannya. [jan,rtc]
Komentar Anda :