Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Tok!, PN Pekanbaru Tolak Gugatan Walhi Terkait SP3 Perusahaan Terduga Karhutla
Senin, 07 Agustus 2017 - 19:24:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak praperadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga perusahaan yang diduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Walhi mengguat Polda Riau sebelumnya atas keluarnya SP3 perusahaan yang mereka duga terlibat karhutla.

Dan dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (7/8/2013), hakim menilai penghentian itu sudah sesuai prosedur. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Fatimah, "Menolak gugatan pemohon. Menyatakan, SP3 yang dikeluarkan termohon sudah sesuai prosedur," ujar Fatimah.

Fatimah dalam amar putusannya menyatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap Praperadilan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, terhadap PT Riau Jaya Utama (RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PSPI) dan PT  Rimba Lazuardi (RL) sesuai aturan Pasal 109 KUHAP.

Namun, putusan itu disambut kecewa aktivis lingkungan yang selalu hadir selama proses persidangan praperadilan. Mereka tak menyangka gugatan yang ketiga kali atas SP3 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan itu kembali ditolak PN Pekanbaru.

Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi, Even Sembiring, mengatakan, hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim tersebut.

"Hakim bilang sudah sesuai KUHAP. Hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Hakim sebut sudah sesuai prosedur tapi tidak bisa menunjukkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kesal Even.

Selain itu, kata Even, hakim juga tidak memeriksa keterangan alat bukti yang ada di Polda Riau. Di antaranya, keterangan yang menyebutkan adanya kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran di PT RJU.

Padahal ada keterangan pihak PT PSPI menyebutkan akan bertanggung jawab tentang kebakaran hutan yang terjadi di lahannya. Artinya, tidak perlu lagi dibuktikan kesalahannya.

Meski permohonannya ditolak, Walhi Riau akan terus berkomitmen membela masyarakat Riau yang selama ini telah menjadi korban asap. "Kita akan laporkan kembali ke Makhamah Agung, ini masalah pelanggaran terhadap proses praperadilan," tegas Even.

Sebelumnya, Walhi dalam pernohonannya meminta kepada hakim untuk menyatakan SP3 Polda Riau terhadap tiga perusahaan yang diduga membakar lahan, yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia dan PT Rimba Lazuardi tidak sah.

Walhi juga meminta agar hakim memerintahkan permohon praperadilan (Polda Riau) agar membuka kembali penyidikan perkara tersebut.

Kuasa hukum WALHI, Aditia Bagus mengatakan, penghentian penyidikan yang didasari tidak cukup alat bukti dalam penerbitan SP3 tersebut merupakan bentuk pengabaian fakta hukum yang dilakukan Polda Riau.  [slt,jan]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat