Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Tok!, PN Pekanbaru Tolak Gugatan Walhi Terkait SP3 Perusahaan Terduga Karhutla
Senin, 07 Agustus 2017 - 19:24:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak praperadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga perusahaan yang diduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Walhi mengguat Polda Riau sebelumnya atas keluarnya SP3 perusahaan yang mereka duga terlibat karhutla.

Dan dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (7/8/2013), hakim menilai penghentian itu sudah sesuai prosedur. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Fatimah, "Menolak gugatan pemohon. Menyatakan, SP3 yang dikeluarkan termohon sudah sesuai prosedur," ujar Fatimah.

Fatimah dalam amar putusannya menyatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap Praperadilan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, terhadap PT Riau Jaya Utama (RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PSPI) dan PT  Rimba Lazuardi (RL) sesuai aturan Pasal 109 KUHAP.

Namun, putusan itu disambut kecewa aktivis lingkungan yang selalu hadir selama proses persidangan praperadilan. Mereka tak menyangka gugatan yang ketiga kali atas SP3 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan itu kembali ditolak PN Pekanbaru.

Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi, Even Sembiring, mengatakan, hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim tersebut.

"Hakim bilang sudah sesuai KUHAP. Hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Hakim sebut sudah sesuai prosedur tapi tidak bisa menunjukkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kesal Even.

Selain itu, kata Even, hakim juga tidak memeriksa keterangan alat bukti yang ada di Polda Riau. Di antaranya, keterangan yang menyebutkan adanya kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran di PT RJU.

Padahal ada keterangan pihak PT PSPI menyebutkan akan bertanggung jawab tentang kebakaran hutan yang terjadi di lahannya. Artinya, tidak perlu lagi dibuktikan kesalahannya.

Meski permohonannya ditolak, Walhi Riau akan terus berkomitmen membela masyarakat Riau yang selama ini telah menjadi korban asap. "Kita akan laporkan kembali ke Makhamah Agung, ini masalah pelanggaran terhadap proses praperadilan," tegas Even.

Sebelumnya, Walhi dalam pernohonannya meminta kepada hakim untuk menyatakan SP3 Polda Riau terhadap tiga perusahaan yang diduga membakar lahan, yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia dan PT Rimba Lazuardi tidak sah.

Walhi juga meminta agar hakim memerintahkan permohon praperadilan (Polda Riau) agar membuka kembali penyidikan perkara tersebut.

Kuasa hukum WALHI, Aditia Bagus mengatakan, penghentian penyidikan yang didasari tidak cukup alat bukti dalam penerbitan SP3 tersebut merupakan bentuk pengabaian fakta hukum yang dilakukan Polda Riau.  [slt,jan]



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat