Kasus Korupsi, Kejati Tahan Tiga Oknum Pejabat Bappeda Rohil
Selasa, 08 Agustus 2017 - 20:09:08 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga pejabat di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (8/8/2017).
Mereka diduga melakukan korupsi anggaran Bappeda tahun 2008-2011 yang merugikan negara Rp1,192 miliar.
Ketiga tersangka itu berinisial, S selaku bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, H selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rj selaku pejabat verifikator pengeluaran rutin di Bappeda Rohil.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 14.10 WIB. Sebelum ditahan, ketiga tersangka diperiksa. "Mereka diperiksa dan dilakukan penahanan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa.
Ketiga mengenakan rompi warna orange, tersangka digiring ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka terlibat korupsi bersama mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus. Dalam kasus ini, Wan Amir terlebih dahulu dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga tersangka bersama Wan Amir Firdaus melakukan korupsi dengan modus korupsi penyimpangan anggaran rutin dan pengadaan barang 2008-2011. Berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp1,192 miliar.
"Ketiga tersangka bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,192 miliar. Beda dengan WAF, jauh lebih besar yakni Rp2,5 miliar," tutur Sugeng.
Menurut Sugeng, berkas tersangka segera dilimpahkan tahap 1. [jas]
Komentar Anda :