Polda Periksa Presdir PT Hutahean Terkait Kasus Lahan
Senin, 14 Agustus 2017 - 16:50:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Presiden Direktur (Presdir) PT Hutahaean Harangan Wimar Hutahaean (HWH) Polda Riau terkait pembukaan kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK).
Ia diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau Senin, (14/8/2017). Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit ini pasca ditetapkannya PT Hutahean sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombespol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM dilansir riauterkini.com, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Dikatakan pemeriksaan HWH masih sebagai saksi atas penetapan tersangka korporasinya.
Harangan Wimar Hutahaean sendiri usai diperiksa selama lebih kurang empat jam kepada wartawan belum mau menjelaskan secara rinci soal materi yang ditanyakan penyidik ke dirinya.
"Nanti lah ya, saya mau cari makan dulu. Lapar, soalnya. Ini dari tadi belum sarapan," katanya sambil berlalu dari halaman Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, PT Hutahean disangka telah membuka lahan 835 hektare di kawasan Afdeling VIII, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul. Lahan itu diduga berada di dalam kawasan hutan. [rtc,prt]
Komentar Anda :