Konsekwensi Tunjangan Trasportasi Baru, DPRD Pekanbaru Kembalikan Mobdin
Selasa, 22 Agustus 2017 - 13:36:41 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru mulai mengembalikan mobil dinas (mobdin) sebagai konsekwensi Perda No 2 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan dan anggota DPRD Pekanbaru yang mulai berlaku 1 Agustus 2017.
Hingga hari ini Selasa (22/8/2017) sudah ada empat orang anggota DPRD Pekanbaru yang mengembalikan mobnas ke Bagian Umum DPRD, yakni Mobdin BM 22 AP dari anggota DPRD Nofrizal, BM 1064 A dari Maspendri, BM 1448 TP dari anggota DPRD Hery Setiawan dan BM 1336 TP dari anggota DPRD Darnil.
Sekwan DPRD Pekanbaru melalui Kabag Umum Dedi Damhudi membenarkan adanya pengembalian mobdin anggota DPRD Pekanbaru tersebut.
Dikatakan, berdasarkan Perda No 2 tersebut, anggota DPRD khususnya harus mengembalikan mobdin karena kenaikan tunjangan transportasi tersebut.
Sedankan untuk pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD-red), tidak diwajibkan mengembalikan mobil dinas karena mobil itu mobil yang melekat dengan jabatannya sebagai pimpinan dewan berhubungan dengan protokolernya.
Namun, dia tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur perda baru tersebut. Jika pimpinan dewan ada yang mengembalikan mobdinnya, maka tunjangan tranportasi akan diberikan sesuai aturan yang ada itu. "Kita tetap menagih pengembalian mobil dinas anggota DPRD tersebut, karena ini aturan," pungkasnya.
Dedi menambahkan, mobdin yang dikembalikan tersebut akan dipoolkan di DPRD Pekanbaru. (prt)
Komentar Anda :