Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
2 Tahun Penjara untuk Oknum Mahasiswa Riau Penista Agama
Jumat, 25 Agustus 2017 - 14:46:59 WIB

SULUHRIAU, Suluhriau- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Sonni Suasono Panggabean, oknum mahasiswa menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sonni Suasono Panggabean terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berberdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan," ujar hakim Ketua Abdul Azis, di PN Pekanbaru, Jumat (25/8/2017) saat itu cukup ramai pengunjung.

Mahasiswa Riau ini, terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebutkan perbuatan terdakwa mengandur unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Hukuman diberikan dengan pertimbangan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merusak kerukunan umat beragama. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan sudah meminta maaf kepada umat muslim di Pekanbaru dan Indonesia.

Dijelaskannya, hukuman yang diberikan bertujuan tidak untuk pembinaan semata-mata tapi juga pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Putusan itu disambut gembira pengunjung sidang sambil meneriakkan takbir. Sementara terdakwa hanya tertunduk.

BACA JUGA:  Dewan Minta Kepolisian Tegas Tindak Soal Penistaan Agama

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan upaya hukum. Namun, penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis hakim," kata penasehat hukum terdakwa, Sangur.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul  13.30 WIB. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Dari screenshoot postingan IG sonnydriviking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

"Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nungging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diserahkan keluarganya ke Polsek Siak Hulu pada Rabu 23 Maret 2017. [ras]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat