Sejak OTT di PUPR, Pengurusan SIUJK Dialihkan ke DPMPT-SP
Kamis, 31 Agustus 2017 - 15:59:17 WIB
|
Azhar Kabid Pendataan DPMPT SP
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak kasus opeasi tangkap tangan (OTT) saber pungli di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, pelayanan SIUJK dialihkan ke DPMPT SP.
Pelimpahan pelayanan surat izin usaha jasa kontruksi (SIUJK) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPT-SP) berlaku sejak sekitar Juli lalu. Tepatnya pasca OTT sabe pungli yang menjerat tiga tenaga honorer PUPR Pekanbaru dan Kadis PUPR Zulkifli
Hasan yang keempat tesangka kini ditahan pihak Polda Riau.
Peihal pengalihan layanan SIUJK ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan DPM-PTSP Pekanbaru, Azhar, Kamis (31/8/2017).
Namun, ia menegaskan sesungguhnya, pengalihan kewenangan pelayanan itu bukan karena kasus OTT, melainkan adanya saran dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jenis pelayanan perizinan harus datangani DMPT-SP, dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Walikota (Perwako).
Azhar dengan tegas mengatakan, untuk pengurusan SIUJK di DPMPT SP tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, pelayanan perizinan di DPMPT SP dari ratusan perizinan hanya dua yang dipungut retribusi, yakni izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengurusan racun api. "Belum lama ini ada satu yang dipungut izin yakni HO, tapi kini sudah tidak lagi dipungut biaya," ujar Azhar mantan Kasubag Humas Pemko ini. [khr]
Komentar Anda :