DPMPT SP Layani 141 Perizinan, tak Bisa Diharap Peneriaman Dari Retribusi
Minggu, 03 September 2017 - 12:39:18 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP) melayani 141 layanan perizinan.
Namun, penerimaan daerah tidak bisa diharap dari dari retribusi pengurusan perizinan tersebut. Kaena dari jumlah perizinan dilayani hanya dua yang dibolehkan dipungut, yakni izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin racun api. Sedangkan sebelumnya ada retribusi izin Ho (lingkungan-red) sejak Juli lalu juga tidak diberlakukan lagi, karena pengurusan izin HO tidak ada lagi.
Hal itu ditegaskan Kabid Pendataan DPMPT SP Pekanbaru, Azhar. Menurutnya, dengan tidak adalagi pengurusan izin HO, hilang penerimaan daerah sekitar Rp35 miliar. "Jumlah ini dinilai sangat besar ditengah keterbatasan ABPD saat ini," katanya.
Azhar menambahkan, saat ini semua perizinan yang sebelumnya dilayani di OPD masing-masing, maka sekarang secara bertahap dialihkan ke DPMPT SP. Seperti baru-baru ini ada penyarahan izin pelayanan kesehatan hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pekanbaru. [chr]
Komentar Anda :