Kejati Jemput Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif Bapenda Riau
Senin, 11 September 2017 - 14:38:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau akhirnya menjemput paksa DY, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan (DY) sudah berhasil dibawa ke gedung Pidsus Kejati Riau. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Adpidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Senin (11/9/2017).
Sebelumnya, tersangka lainnya berinisial DL sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Riau. Ia didampingi kuasa hukumnya.
Dikatakan Sugeng, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah dua wanita yang merupakan pejabat teras di instansi tersebut ketika terjadinya dugaan korupsi anggaran Dispenda (kini bernama Bapenda) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 hingga 2016. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp1,2 miliar.
Keduanya, sebut Sugeng, telah dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
Tersangka DL saat itu merupakan pejabat eselon III di Dispenda dan DY merupakan pejabat eselon IV, yang bertanggung jawab di bidang keuangan di Dispenda.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar. Kerugian terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00.
Penyidik Pidsus Kejati Riau menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan perkara ini setelah memastikan adanya dugaan pidana yang dilanggar.
Selain itu, untuk melengkapi alat bukti, pihak Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen beberapa waktu lalu. [ckl,jan]
Komentar Anda :