Pemko Harus Lepas Aset Outer Ringroad Pekanbaru ke Pusat
Senin, 11 September 2017 - 20:24:05 WIB
|
Plt Kadis PUPR Pekanbaru, Ir H Dedi Gusriadi, MT (foto suluhriau.com)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru diharuskan menyerahkan secara administrasi dan aset outer ringroad (jalan lingkar luar) sepanjang 1,6 Km di Muaa Fajar untuk menjadi status jalan nasional.
Ini dilakukan menyusul pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang saat ini sedang dalam pembangunan.
Plt Kadis PUPR Pekanbaru, Ir H Dedi Gusriadi, MT dikonfirmasi Senin (11/9/2017) mengatakan, alasan penyerahan outer ringroad (paket 4) atau persis sekitar pintu Gerbang Jl Tol Pekanbaru-Dumai itu, untuk memudahkan pihak pusat melalui Kementerian PUPR membangun gerbang tol dan sekitar gerbang dengan dana APBN.
Sebab, bedasarkan aturannya, jika jalan tersebut masih status jalan Pemko Pekanbaru, maka akan sulit dilakukan pembangunan oleh Kementerian PUPR. Sementara jalan di sekitar gerbang tol tersebut harus standar nasional atau tol.
"Proses penyerahan aset ini dari jalan status Pekanbaru untuk menjadi jalan status nasional sudah dalam proses, tinggal audit dari BPKP," kata Dedi.
Dijelaskan, proses pelepasan aset ini, mulai dari Surat walikota, kemudian audit dari akuntan publik independen, kemudia hasil ini diserahkan ke BPKP, dan kini masih menunggu hasil audit BPKP, apakah cocok dengan audit dari akuntan independen tesebut. "Jika cocok maka resmi dialihkan jalan ini dari jalan kota menjadi jalan nasional.
Menyinggung soal proges pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai, Dedi mengatakan, khusus di wilayah Pekanbaru sepanjang 1,9 km tidak ada masalah lagi. Namun, progres pembangunannya evaluasinya dari pusat, karena proyek ini merupakan proyek pusat dan dibiayai APBN. [chr]
Komentar Anda :