Dapat Dana Transportasi,
Baru 18 Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Mobdin, Yang Lain Kapan?
Selasa, 12 September 2017 - 16:50:01 WIB
|
Sejumlah Mobil Dinas yang dikembalikan anggota DPRD Pekanbaru dipoolkan di parkir basement kantor DPRD Pekanbaru (foto suluhriau.com)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga saat ini baru 18 anggota DPRD Pekanbaru mengembalikan mobil dinas (mobdin) sebagai konsekwensi Perda No 2 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan dan anggota DPRD Pekanbaru yang mulai berlaku 1 Agustus 2017.
Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani membenarkan sudah 18 anggota dari 40 anggota DPRD Pekabaru (di luar 4 pimpinan) yang mengembalikan mobdin.
Dikatakan, berdasarkan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diperkuat dengan Perda Pekanbaru No 2, anggota DPRD khususnya harus mengembalikan mobdin karena kenaikan tunjangan transportasi tersebut.
Dari 18 unit yang sudah dikembalikan itu, enam mobil kita kembalikan ke BPKAD," katanya, Selasa (12/9/2017).
Dikatakan, saat ini anggota DPRD hanya 44 orang (termasuk pimpinan), karena satu orang yakni Said Usman Abdullah belum ada PAW.
Dikatakan, 12 unit saat ini dipoolkan di Kantor DPRD Pekanbaru. Mobil tersebut, kata Ahmad merupakan mobil yang berstatus pinjam pakai. "Untuk peruntukan berikutnya masih kita kaji," katanya.
Mobdin yang umumnya Innova dan X Trail itu, masih laik jalan. Diakui, ada sejumlah mobil lainnya yang masih digunakan oleh anggota DPRD, pihaknya masih menunggu penggembaliannya.
Konsekwensi Tunjangan Trasportasi Baru,DPRD Pekanbaru Kembalikan Mobdin
Sementara itu, sebelumnya Kabag Umum DPRD Dedi Damhudi mengatakan, soal mobil pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD-red), tidak diwajibkan mengembalikan mobil dinas, karena mobil itu mobil yang melekat dengan jabatannya sebagai pimpinan dewan berhubungan dengan protokolernya.
Namun, dia tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur perda baru tersebut. Jika pimpinan dewan ada yang mengembalikan mobdinnya, maka tunjangan tranportasi akan diberikan sesuai aturan yang ada itu. "Kita tetap menagih pengembalian mobil dinas anggota DPRD tersebut, karena ini aturan," pungkasnya. [prt]
Komentar Anda :