KPK Bicara Di DPR
Dijelaskan KPK soal Penyadapan, Bamsoet: Tenang Kita
Selasa, 12 September 2017 - 18:20:15 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat (RDP), para anggota Komisi III DPR menanyakan soal proses penyadapan yang dilakukan KPK. Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Hary Budiarto memaparkan proses penyadapan itu.
Menurut Hary, ada 3 kedeputian di KPK yang terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data (Inda), serta Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Kegiatan penyadapan ini dilakukan 3 kedeputian, Penindakan sebagai user yang mengirim nomor dan menerima hasilnya nanti, Inda yang melakukan penyadapan, kemudian PIPM yang melakukan audit. Jadi, meskipun Kominfo tidak melakukan audit, kita melakukan audit setiap 3 bulan sekali," kata Hary dalam RDP dengan Komisi III di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Hary menegaskan Deputi Inda tidak akan melakukan penyadapan apabila penyidik tidak memberikan surat perintah penyadapan (sprindap) yang telah ditandatangani 5 pimpinan KPK. Dia juga menyebut sprindap itu berlaku untuk 1 nomor saja.
"Inda tidak akan melakukan penyadapan kalau tidak ada tanda tangan," ucap Hary.
Penyadapan itu disebut dibatasi selama 30 hari. Apabila sudah 30 hari, Hary menyebut mesin akan otomatis berhenti menyadap.
"Ada keterbatasan dari mesin, kita batasi 30 hari. Ketika 30 hari itu sudah terlampaui, mesin otomatis akan cancel, nomor lain masuk, jadi seperti antrean, dari situ kita buat summary-nya," kata Hary.
Summary itulah yang kemudian diberikan kepada Deputi Penindakan. Sementara itu, audit dilakukan oleh Deputi PIPM setiap 3 bulan sekali.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun mengomentari. "Kalau ini berjalan benar, tenang kita," kata Bamsoet, yang disambut tawa peserta rapat.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :