SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko bersama unsur Forkopinda Pekanbaru menggelar rapat membahas berbarbagai hal permasalah kota 'teranyer'.
Rapat digelar di aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (18/9/2017). Rapat dipimpin Sekko Pekanbaru, HM Noor MBS, dihadiri Wakapolres, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jon Romy, dan daru unsur LAMR yang diharidi Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai, serta pihak-pihak tekait lainnya.
Ada sejumlah isu diangkat dalam rapat ini, sepeti masalah sampah dan penanganan kantibmas. Namun, yang menarik, munculnya pertanyaan dari anggota DPRD Yose Saputra, soal arena permainan Gelper yang dinilainya marak di Pekanbaru, dan bagaiman sikap pemko dan aparat dalam penertiban ini.
Saat menjawab pertanyaan atau menyikapi hal ini, Sekretaris LAMR Riau Nasir Penyalai dalam kesempatan itu mengatakan, jika permainan itu berbau judi, maka tentu tidak sesuai dengan budaya Melayu. Jika demikian, maka harus tegas ditertibkan. "Kalau tidak sesuai budaya maka tegas ditertibkan," kata Nasir dalam kesempatan itu.
Ia menambahkan, heboh soal permainan galper, ia menilai, aparat haus tergas. Sebab, banyak juga masukan ke LAMR, terkait masalah ini. "Pokoknya kalau tidak sesuai dengan budaya Melayu ditertibkan saja oleh pemerintah atau kepolisian," katanya.
Yang ia kahwatir kata Nasir, ada 'apa apanya' di balik ini. Nah, kalau seperti ini, kurang bagus jadinya mengingat Pekanbaru mengabil visi madani.
Namun diantara peserta rapat ini, ada juga menyampaikan, bahwa untuk menjerat permainan ini dengan perda, bisa digunakan Perda No 9 tahun 2002, tentang izin pariwisata.
Disitu ada disinggung disitu permainan anak-anak yang dibuka pukul 08.00 WIB -17.00 WIB dan pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Namun, permainan galper dibuka hingga larut malam. "Perda inipun perlu dievisi karena sudah lama," katanya.
Sekko Pekanbaru, di sela-sela rehat rapat ini mengatakan, soal judi sudah tegas, tidak dibenar. Namun, katanya, mengenai glaper, kalau itu permainan anak-anak tidak masalah, tetapi jika digunakan untuk bejudi, itu lain persoalan. "Semua tergantung niat, main bulu tangkispun bisa dijudikan," katany menjawab pertanyaan bagaimana sikap Pemko soal izin permainan ini.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, dalam penindakan di lapangan tentunnya secara teknis lebih tahu aparat penegak hukum dan terkait. Menurutnya, pelarangan judi ada KUHP mengatur. "Sepakat tegas, saya kira lebih tinggi KUHP dari Perda, artinya kalau itu berarti masuk dalam ranah pidana, ya ditertibkan," pungkasnya. [chr]