Terungkap! Terdapat Pola Tersistem dalam Peredaran Pil PCC
Rabu, 20 September 2017 - 09:37:20 WIB
SULUHRIAU- Sejumlah kesimpulan terkait peredaran ilegal pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) di tanah air mulai tersusun.
Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya pola tersistem yang dilakukan para pengedar dalam melakukan aksinya.
Menurut Komisioner KPAI, Retno Listyarti, distribusi pil PCC dilakukan secara cuma-cuma pada awalnya. Kemudian, orang-orang yang terlanjur mengonsumsi pil PCC nantinya akan mencari para pengedar karena efek ketergantungan yang ditimbulkan dari pil PCC ini.
Retno mengatakan, berdasar penelusuran yang dilakukan, KPAI menemukan bahwa peredaran pil PCC tidak hanya ditujukan kepada anak-anak, melainkan juga pada orang-orang berusia dewasa.
"Sebenarnya kalau berdasar informasi itu ternyata ada kasus yang usianya 27 tahun. Kemudian dia mengungkapkan polanya sama, bahwa diberi gratis dulu. Modusnya dilakukan seperti itu. Nanti kalau kecanduan kan baru mencari nih anak ini," kata Retno dilansir okezone, Rabu, (20/9/2017).
Selain itu, KPAI menemukan adanya peredaran pil PCC di kalangan anak-anak dan remaja. Bahkan, menurutnya, khusus di Kendari, peredaran pil PCC di kalangan anak dan remaja sejatinya telah lama berlangsung.
"Anak-anak ini, yang bersekolah itu ada informasi juga kabarnya mereka mendapat informasi ini dari pergaulan anak-anak dan melalui internet. Jadi, hari itu adalah efek negatifnya," kata Retno.
Untuk itu, Retno memandang perlunya ada upaya bersama antara seluruh elemen masyarakat, baik itu aparat, guru hingga orang tua untuk mencegah peredaran pil PCC di tengah masyarakat.
"Peran keluarga penting bahwa anak kita ini harus kita kontrol. Jangan kita kasih mereka akses internet, gadget misalnya, lalu kita tinggalkan fungsi pengawasan kita. Itu tidak bisa. Keluarga harus kontrol," ujar Retno. [okz]
Komentar Anda :