Siapa Sebenarnya Pemberi Izin Operasional Transportasi Daring
Senin, 25 September 2017 - 09:33:10 WIB
SULUHRIAU- Bermunculan transportasi berbasis aplikasi hingga kini terus menuai penolakan. Baik itu dari para angkutan umum konvensional yang sudah lebih dulu ada, maupun dari pemerintah.
Tidak jelas siapa pihak yang sudah menerbitkan izin kepada perusahaan di balik transportasi daring. Mengingat, peraturan atau payung hukum mereka belum jelas sampai sekarang.
Sehingga, tidak heran saat mulai tercium keberadaannya di suatu wilayah, selalu terjadi penolakan. Entah itu dalam bentuk unjuk rasa, sampai dengan penyegelan oleh pemerintah daerah setempat.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Sumatera Barat. Kantor Gojek di Padang, disegel oleh Dinas Perhubungan setempat karena dinilai tidak memiliki izin dalam mengoperasikan armada onlinenya pada wilayah tersebut.
Sedangkan di Kota Pekanbaru belum lama ini terjadi bentrok antara ojek online dengan pihak taksi konvensional.
Dikutip dari CNN Indonesia.com, Pelaksana Tugas (PLt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, ditanya perihal izin yang dimiliki para penyedia jasa transportasi online dalam melebarkan sayap ke tiap wilayah saat ini mengatakan, "Kalau ojek online sendiri, sisi lainnya menggunakan aplikasi. Kalau ada izinnya, dari mana?" kata Hindro, Jum'at (22/9/2017).
Saat mulai beroperasi, ia mengungkapkan, para perusahaan tidak pernah meminta izin kepada pihaknya, maupun yang berada di masing-masing wilayah. Ia hanya menyebut, bila mengandung unsur aplikasi pastinya mengalir kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Aplikasi kan izinnya bukan di Kemenhub, tapi Kominfo. Artinya kami tidak mengeluarkan izin mengenai aplikasi," ujar Hindro.
Hindro juga mengeluhkan, perihal dianulirnya sejumlah pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017, atau payung hukum taksi daring oleh Mahkamah Agung.
Dengan adanya hambatan dalam pengesahan peraturan, otomatis bakal menyulitkan pihaknya dalam mengatur kuota taksi online di daerah. Sementara aturan untuk transportasi online roda dua, memang sudah diserahkan kepada pemerintah masing-masing daerah.
"Ya kami tidak mengeluarkan izin tentang aplikasi itu ya tidak ada. Sehingga kami menerbitkan izin bukan untuk perusahaan tetapi operasional kendaraan, jadi begitu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dedi Henidal, juga berpendapat sama. Bahkan, untuk Gojek di Padang, kata dia, belum ada satupun izin yang dikeluarkan.
Sedangkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Sunarko baru-baru ini mengatakan, untuk GoJek tidak masuk dalam aturan PM 16 2017. "Ada institusi terkait yang mesti menertibkan jika memang tidak dibenarkan di Pekanbaru, Dishub tidak bisa melampaui kewenangan itu," katanya.
Sejauh ini kata Sunarko Pemko belum mengizinkan angkutan berbasis aplikasi itu beroprasi, memang sudah ada pembahasan.
"Tidak ada satupun izinnya. Kalau ada tolong perlihatkan saya siapa yang berikan izin. Apa bentuk izinnya. Kalau kami berikan (izin) tentu kami melanggar UU selaku aparat negara, kami salah dan penjara," kata Dedi pula. [chr,CNN]
Komentar Anda :