Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
 
 
☰ Metropolis
Siapa Sebenarnya Pemberi Izin Operasional Transportasi Daring
Senin, 25 September 2017 - 09:33:10 WIB

SULUHRIAU- Bermunculan transportasi berbasis aplikasi hingga kini terus menuai penolakan. Baik itu dari para angkutan umum konvensional yang sudah lebih dulu ada, maupun dari pemerintah.

Tidak jelas siapa pihak yang sudah menerbitkan izin kepada perusahaan di balik transportasi daring. Mengingat, peraturan atau payung hukum mereka belum jelas sampai sekarang.

Sehingga, tidak heran saat mulai tercium keberadaannya di suatu wilayah, selalu terjadi penolakan. Entah itu dalam bentuk unjuk rasa, sampai dengan penyegelan oleh pemerintah daerah setempat.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Sumatera Barat. Kantor Gojek di Padang, disegel oleh Dinas Perhubungan setempat karena dinilai tidak memiliki izin dalam mengoperasikan armada onlinenya pada wilayah tersebut.

Sedangkan di Kota Pekanbaru belum lama ini terjadi bentrok antara ojek online dengan pihak taksi konvensional.

Dikutip dari CNN Indonesia.com, Pelaksana Tugas (PLt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, ditanya perihal izin yang dimiliki para penyedia jasa transportasi online dalam melebarkan sayap ke tiap wilayah saat ini mengatakan, "Kalau ojek online sendiri, sisi lainnya menggunakan aplikasi. Kalau ada izinnya, dari mana?" kata Hindro, Jum'at (22/9/2017).

Saat mulai beroperasi, ia mengungkapkan, para perusahaan tidak pernah meminta izin kepada pihaknya, maupun yang berada di masing-masing wilayah. Ia hanya menyebut, bila mengandung unsur aplikasi pastinya mengalir kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Aplikasi kan izinnya bukan di Kemenhub, tapi Kominfo. Artinya kami tidak mengeluarkan izin mengenai aplikasi," ujar Hindro.

Hindro juga mengeluhkan, perihal dianulirnya sejumlah pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017, atau payung hukum taksi daring oleh Mahkamah Agung.

Dengan adanya hambatan dalam pengesahan peraturan, otomatis bakal menyulitkan pihaknya dalam mengatur kuota taksi online di daerah. Sementara aturan untuk transportasi online roda dua, memang sudah diserahkan kepada pemerintah masing-masing daerah.

"Ya kami tidak mengeluarkan izin tentang aplikasi itu ya tidak ada. Sehingga kami menerbitkan izin bukan untuk perusahaan tetapi operasional kendaraan, jadi begitu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dedi Henidal, juga berpendapat sama. Bahkan, untuk Gojek di Padang, kata dia, belum ada satupun izin yang dikeluarkan.

Sedangkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Sunarko baru-baru ini mengatakan, untuk GoJek tidak masuk dalam aturan PM 16 2017. "Ada institusi terkait yang mesti menertibkan jika memang tidak dibenarkan di Pekanbaru, Dishub tidak bisa melampaui kewenangan itu," katanya.
 
Sejauh ini kata Sunarko Pemko belum mengizinkan angkutan berbasis aplikasi itu beroprasi, memang sudah ada pembahasan.

"Tidak ada satupun izinnya. Kalau ada tolong perlihatkan saya siapa yang berikan izin. Apa bentuk izinnya. Kalau kami berikan (izin) tentu kami melanggar UU selaku aparat negara, kami salah dan penjara," kata Dedi pula. [chr,CNN]



 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    02 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    03 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    04 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    05 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    06 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    07 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    08 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    09 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    10 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    11 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    12 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    13 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    14 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    15 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    16 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    17 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    18 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    19 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    20 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    21 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    22 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat