DPRD Minta Pemko Pekanbaru Urus Sertifikat Aset Tanah Pemko Melalui PTSL
Selasa, 26 September 2017 - 08:10:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak anggota DPRD Pekanbaru meminta agar Pemko Pekanbaru mengurus sertifikat tanah aset Pemko melalui program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) atau dulu dikenal sertifikat prona.
Hal itu ditegaskan anggota DPRD Pekanbaru dari FPDI-P Ruslan Tarigan. "Tidak akan ada masalah jika Pemko memanfaatkan Program pusat melalui PTSL itu mengurus sertifikat tanah aset Pemko, bahkan ini bis amengurangi anggaran," kata Ruslan ditanya masalah ini, Senin, (25/9/2017).
Dikatakan, karena batas free atau gratis dalam program sertifikat tanah pusat ini diberlakukan dengan luas tanah di bawah 3.000 m2, diperkirakan, ada aset Pemko itu yang seluas itu.
Namun demikian, tentu ini tidak mengurangi sasaran dari program ini untuk warga yang kurang mampu yang memiliki lahan di bawah 3.000 agar disertifikatkan dengan tampa biaya.
Selama inikatanya, masyarakat sudah mengurus sertiikat. Sekarang ada kemudahan dengan program presiden Joko Widodo (Jokowi). "Khusus pengurusan untuk pengurusan masyarakat, tolong aparat terkait berikan pelayanan terbaik. Soal biaya BPHTB, nanti bisa dicatatkan di pajak sebagai pajak terutang. Petugas di instansi pajak di Bapenda itu biasanya tahu," katanya.
Seperti diberitakan suluhriau.com sebelumnya, Pemko Pekanbaru saat ini menggesa penyelesaian 3.000 sertifikat program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tersebut.
Upaya ini sudah dibahas secara intensif melalui rapat dengan Kakanwil BPN Riau, BPN Pekanbaru dan Dinas Pertanahan Pekanbaru, RTRW, LPM dan pihak tekait lainnya belum lama ini dibuka langsung Wako Pekanbaru Firdaus, MT, dihadiri Kakanwil BPN Riau, dan dipimpin Plh Sekko Pekanbaru Azwan, dihadiri Plt Kadis Pertanahan Pekanbaru, Azmi.
Plt Kepala BPN Pekanbaru mengatakan, pihak Pemko bersama BPN Riau berupaya bagaimana secepatnya menyelsaikan sertifikat program pemerintah pusat melalui presiden Jokowi itu agar bisa diserahkan ke masyarakat.
"Semula Pekanbaru dapat PTSL 3.500 tahun ini, namun, namun 500 sudah disalurkan saat pak presiden datang ke Pekanbaru beberapa waktu lalu," katanya.
Maka sisa 3.000 sertifikat ini akan digesa, sebab dari rapat bersama tersebut, cukup tinggi permohonan warga untuk mengurus sertifikat tanah, yakni bisa mencapai 8000 permohonan per bulannya.
Dikatakan, melalui program ini, dengan harga di atas Rp60 juta, akan dikenakan biaya. Namun, Pemko berupaya untuk meringankan beban masyarakat, dengan membuatkan perwakonya.
Sementara itu, Kabag TU Pim Pemko Pekanbaru Junaidi, yang juga ikut rapat masalah ini, mengatakan, peran RW, LPM dan lurah agar mensosilisasikan pada masyarakat program ini, termasuk pendataan lahan mana yang akan disertifikat. [ran,chr]
Komentar Anda :