Bea Cukai Musnahkan 1.784 Karton Rokok dan 6.132 Botol Miras Sitaan
Selasa, 26 September 2017 - 15:19:02 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau-Sumbar menusnahkan 19.259.378 batang rokok (1.748 karton) dan 2.880,48 liter (6.132 botol) minuman keras (miras) ilegal yang disita beberapa waktu terakhir.
Dari barang dimusnahkan ini dengan nilai uang sekitar Rp13 miliar.
"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang tegahan," kata Kepala Kantor BC Wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza, Selasa, (26/9/2017) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Riau.
Dijelaskan, Bea Cukai akan terus melakukan koordinasi dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut.
Pemusnahan barang ini dengan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Barang sitaan ini merupakan hasil penindakan dari Juni 2016 hingga Maret 2017 dengan jumlah 19 kasus.
Barang ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang sitaan itu telah ditetapkan juga menjadi milik negara selanjutnya dimusnahkan.
Yusmariza mengatakan, dari 19 penindakan itu ditemukan berbagai modus pelanggaran atas barang-barang kena cukai. Modusnya didominasi peredaran barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai. [has]
Komentar Anda :