SPTJM tak Kunjung Diteken Gubri,
Honorer K2 Pemprov Riau Adukan Nasibnya ke Komisi II DPR RI
Jumat, 29 September 2017 - 19:27:37 WIB
SULUHRUAU, Pekanbaru- Kunjungan Komisi II DPR/MPR RI ke Pemprov Riau, dimanfaatkan tenaga honorer K2 Pemrov Riau mengadukan nasibnya.
Sebenarnya agenda pertemuan ini membahas persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di Provinsi Riau. Pertemuan itu berlangsung di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/9/2017).
Namun, dalam pertemuan itu, dibahas nasib honorer K2 Pemprov Riau yang telah lulus tes CPNS pada 2013 silam. Namun, belum mendapat kepastian kapan bisa dikeluarkan SK PNS-nya, karena menunggu syarat mutlak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tak kunjung diteken oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"Kami sudah dinyatakan lulus sejak 2013 lalu, sampai sekarang SPTJM kami belum diteken oleh gubernur. Padahal SPTJM ini surat mutlat agar SK PNS kami bisa dikeluarkan Kemenpan-RB. Jadi mohon bantu kami pak karena ada 100 orang K2 Riau belum juga mendapat kepastian. Bahkan salah satu dari kami sudah ada yang meninggal dunia," ungkap salah satu Honorer K2, Jon Apriadi di hadapan Komisi II DPR RI, Wagubri, Sekdaprov Riau dan Staf Ahli Kemenpan-RB.
Selain Jon, Honorer K2 lainnya Yulasmi juga menyampaikan keluhannya, di Indonesia rata-rata SPTJM K2 sudah diteken oleh kepala daerah. Bahkan teman-temannya di kabupaten/kota juga sudah mendapatkan SK PNS setahun yang lalu.
"SPTJM ini syarat mutlak untuk menjadi PNS sesuai syarat yang dikeluarkan BKN, agar bisa diajukan ke Kemenpan-RB. Bahkan karena SPTJM ada, gaji kami yang sudah dianggaran pusat terpaksa ditarik kembali. Jadi kami minta solusi kepada bapak-bapak, apakah kami bisa mendapat SK tanpa ada SPTJM itu," pintanya.
Bahkan menurutnya, dirinya bersama rekan seperjuangan K2 sudah pernah membuat surat pernyataan berlapis, namun hingga tiga tahun lamanya K2 Pemprov Riau belum juga mendapat kejelasan soal nasibnya.
"Kami minta agar SPTJM dapat diteken pak gubri. Kalau tidak. Atau apakah SK PNS kami bisa dikeluarkan Kemenpan-RB tanpa harus ada SPTJM," pungkasnya. [mdi,ckl]
Komentar Anda :