Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Pendidikan
Kemendagri Imbau Masyakarat Aktif Cegah Pungli Atas Nama SPP di Sekolah
Senin, 02 Oktober 2017 - 09:20:55 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan, masyarakat boleh meminta penjelasan kepada kepala daerah atau dinas terkait jika menemui sekolah lanjutan atas (SLA) yang menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Pihaknya mengakui, jika ada sejumlah daerah yang memberlakukan adanya SPP untuk jenjang SLA.

"Di sejumlah daerah memang ada yang memberlakukan SPP untuk SLA, ini terjadi karena transisi pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi dan (alokasi dana SLA) belum sempat dianggarkan oleh pemerintah provinsi (pemprov)" jelasnya dilansir Republika.co.id, Senin (2/10/2017).

Namun, lanjutnya, kondisi ini hanya terjadi pada tahun pertama peralihan saja. Adapun, tahun pertama yang dimaksud saat transisi 2016 atau sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Tahun pertama transisi adalah pengalihan urusan penerintahan bidang pendidikan SLA yang semula kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan gubernur atau pemprov. Dengan begitu, jika ada pungutan hanya tahun pertama saja. Sekarang pemprov sudah menganggarkan dan tidak lagi ada masalah," tuturnya.

Karena itu, masyarakat boleh meminta penjelasan baik dari kepala daerah atau dinas terkait jika masih menemui sumbangan untuk SLA. Sumarsono menjelaskan di tingkat pendidikan SD -SMP Negeri pemberian layanan dasar harus gratis .

Jika ada pungutan dan menamakan SPP, kata dia, maka bisa disebut pungutan liar (pungli). "Karenanya masyarakat boleh melaporkan pungli di sekolah atau meminta penjelasan jika ada pungli, baik kepada kepala daerah atau dinas terkait. Selama siswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), tidak perlu bayar SPP karena dalam KIP tersebut sudah masuk bantuan SPP, buku, dan sebagainya," tambahnya.

Sebelumnya, Sumarsono, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tidak diperkenankannya penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di sekolah. Dia menyatakan penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. [rol]



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat