Kejari Tahan Mantan Kadis P & K Kampar
Senin, 02 Oktober 2017 - 20:40:52 WIB
SULUHRIAU, Bangkinang- Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P & K) Kampar Nasrul Zein ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kampar, Setelah menjalani pemeriksaan hampir empat jam Senin (2/10/2017) sore.
Saat Nasrul keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kampar pukul 15.15 WIB didampingi kuasa hukumnya Yulherman, SH ia telah menggunakan rompi tahanan Kejari warna ping dan di dalamnya pakai baju kemeja warna putih dan celana coklat muda.
Sejumlah wartawan yang menunggu pemeriksaan Nasrul dan langsung mengambil foto-fotonya begitu ia keluar dari ruang pemeriksaan. Nasrul tak banyak bicara pada wartawan.
Nasrul tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas P & K (sekarang Disdikpora-red).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Ostar Al Pansri kepada wartawan mengatakan, sebelum ditahan, Nasrul diperiksa selama hampir empat jam sejak pukul 11.30 WIB.
Nasrul menjawab seluruh pertanyaan atau 22 pertanyaan. Dalam pemeriksaan ini Nasrul kooperatif. Nasrul menjawab sesuai dengan apa yang dipertanyakan.
Dikatakan, peran Nasrul selaku pengguna anggaran modusnya sama dengan tersangka lainnya. Menurut rencana, berkas Nasrul akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan berkas kontraktor pelaksana Zulkarnaini yang terlebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah ditahan di LP Kelas IIB Bangkinang. "Rencananya mau dilimpahkan bareng biar tak dua kali panggil saksi," beber Ostar.
Dikatakan Ostar, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka ke pengguna anggaran atau kepala dinas. Dia ingin target proses hukum selesai dengan cepat.
Sementara itu Kuasa Hukum Nasrul Zein, Yulherman SH mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum di Kejari Kampar.
"Karena memang kewenangan kejaksaan, kita sebagai pengacara mengikuti aturan mereka," kata Yulherman.
Selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum di persidangan. Yuelherman juga yakin kliennya tidak bersalah. "Karena dia melaksanakan tugas PA, kita yakin tak bersalah," ulasnya.
Sebagaimana diketahui, Nasrul Zein telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017).
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Selain Nasrul, kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini. Arif sendiri telah menjalani beberapa kalisidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. [syf]
Komentar Anda :