Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Politik
MA Soal Praperadilan Novanto: Tidak Hilangkan Perbuatan Pidananya
Selasa, 03 Oktober 2017 - 09:24:41 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Ketua DPR Setya Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. Namun Novanto jangan bernafas lega dulu sebab kemenangan praperadilan bukan akhir proses pidana.

"Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam siaran pers yang dilansir detik.com Selasa, (3/10/2017).

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Oleh sebab itu, KPK bisa menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka.

"Tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Abdullah.

Menyikapi putusan praperadilan Novanto tersebut, MA memahami berbagai komentar dan tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Namun, MA tidak bisa mengintervensi hakim dalam putusan-putusannya.

"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto. Tanggung jawab mutlak berada pada hakim pemutus perkara tersebut," cetus Abdullah.

Berdasarkan prinsip negara hukum, maka penegakan hukum merupakan tindakan yang benar dan harus pula dilakukan dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara. Pasal 4 Ayat(1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan ruang bagi MA untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggara peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman, termasuk perkara praperadilan.

"Dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam perkaranya, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri, namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," pungkas Abdullah.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat