Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Polres Siak Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Moge
Rabu, 04 Oktober 2017 - 09:22:00 WIB

SULUHRIAU, Siak- Kasus penyelundupan motor gede (moge) yang yang ditangani Polres Siak, Riau, memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka selaku pemalsu dokumen.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah mengungkapkan hal itu Rabu (4/10/2017). Barliansyah menjelaskan, dari 12 moge yang diamankan, pihaknya membagi dalam kedua kelompok kasus yang berbeda.

"Dalam kasus ini kita menetapkan satu orang inisial J sebagai tersangka. Peran J selain membawa moge dari Batam ke Siak, dia adalah orang yang melakukan pemalsuan dokumen," kata Barliansyah.

Barliansyah merincikan soal perbedaan kedua kelompok moge dengan barang bukti 12 unit. Kelompok pertama, berjumlah 4 moge. Dalam kasus 4 unit moge ini dibawa oleh 4 orang saksi dari Batam.

"Jadi 4 orang ini tugasnya hanya disuruh membawa moge dengan kapal dari Batam menuju pelabuhan Buton, di Siak. Mereka menerima upah Rp 500 ribu per orang. Ini juga suratnya palsu," kata Barliansyah.

Untuk kelompok kedua dengan jumlah 8 unit moge, juga memiliki dokumen yang bermasalah. Dari jumlah 8 moge itu, dibagi lagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ada 3 unit moge dengan surat STNK dan BPKB palsu.

"Nah di sinilah peran J yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Kita baru menetapkan J sebagai tersangka. Dia juga berperan yang membawa moge tersebut dari Batam," terang Barliansyah.

Untuk dua unit moge lainnya, lanjut Barliansyah, memiliki dokumen yang dikeluarkan dari Polda Kepri. Persoalannya, aturan yang berlaku kendaraan dengan dokumen Polda Kepri yang ada di Batam tidak dibenarkan untuk dibawa keluar.

"Dua unit memang ada faktor pembeliannya. Tetapi ada aturan kendaraan dari Batam tidak boleh keluar," kata Barliansyah.

Sedangkan sisanya, tiga unit Moge lagi, lanjutnya, diketahui juga memiliki STNK dan BPKB palsu. Ketiga pemilik Moge tersebut, dalam pemeriksaan mengaku bahwa dokumen palsu tersebut mereka urus lewat jaringan di sosial media Facebook.

"Pemiliknya menyebutkan mereka mengurus dokumen lewat kenalan seseorang di FB. Untuk sekarang pemilik masih saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Karena mereka mengetahui bahwa dokumen itu palsu," kata Barliansyah dikutip dari detik.com.

Moge ini diamankan Polres Siak pada 24 Juli 2017 lalu. Dari 12 unit itu, terdiri dari merek Harley Davidson dan satu unit Ducati. Semuanya diangkut dalam kapal dari Batam. Ada 8 kendaran beralasan akan melakukan perjalanan ke Aceh. Ada 4 kendaraan lagi akan dipakai pemiliknya. [jan,dtc]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat