Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polres Siak Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Moge
Rabu, 04 Oktober 2017 - 09:22:00 WIB

SULUHRIAU, Siak- Kasus penyelundupan motor gede (moge) yang yang ditangani Polres Siak, Riau, memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka selaku pemalsu dokumen.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah mengungkapkan hal itu Rabu (4/10/2017). Barliansyah menjelaskan, dari 12 moge yang diamankan, pihaknya membagi dalam kedua kelompok kasus yang berbeda.

"Dalam kasus ini kita menetapkan satu orang inisial J sebagai tersangka. Peran J selain membawa moge dari Batam ke Siak, dia adalah orang yang melakukan pemalsuan dokumen," kata Barliansyah.

Barliansyah merincikan soal perbedaan kedua kelompok moge dengan barang bukti 12 unit. Kelompok pertama, berjumlah 4 moge. Dalam kasus 4 unit moge ini dibawa oleh 4 orang saksi dari Batam.

"Jadi 4 orang ini tugasnya hanya disuruh membawa moge dengan kapal dari Batam menuju pelabuhan Buton, di Siak. Mereka menerima upah Rp 500 ribu per orang. Ini juga suratnya palsu," kata Barliansyah.

Untuk kelompok kedua dengan jumlah 8 unit moge, juga memiliki dokumen yang bermasalah. Dari jumlah 8 moge itu, dibagi lagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ada 3 unit moge dengan surat STNK dan BPKB palsu.

"Nah di sinilah peran J yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Kita baru menetapkan J sebagai tersangka. Dia juga berperan yang membawa moge tersebut dari Batam," terang Barliansyah.

Untuk dua unit moge lainnya, lanjut Barliansyah, memiliki dokumen yang dikeluarkan dari Polda Kepri. Persoalannya, aturan yang berlaku kendaraan dengan dokumen Polda Kepri yang ada di Batam tidak dibenarkan untuk dibawa keluar.

"Dua unit memang ada faktor pembeliannya. Tetapi ada aturan kendaraan dari Batam tidak boleh keluar," kata Barliansyah.

Sedangkan sisanya, tiga unit Moge lagi, lanjutnya, diketahui juga memiliki STNK dan BPKB palsu. Ketiga pemilik Moge tersebut, dalam pemeriksaan mengaku bahwa dokumen palsu tersebut mereka urus lewat jaringan di sosial media Facebook.

"Pemiliknya menyebutkan mereka mengurus dokumen lewat kenalan seseorang di FB. Untuk sekarang pemilik masih saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Karena mereka mengetahui bahwa dokumen itu palsu," kata Barliansyah dikutip dari detik.com.

Moge ini diamankan Polres Siak pada 24 Juli 2017 lalu. Dari 12 unit itu, terdiri dari merek Harley Davidson dan satu unit Ducati. Semuanya diangkut dalam kapal dari Batam. Ada 8 kendaran beralasan akan melakukan perjalanan ke Aceh. Ada 4 kendaraan lagi akan dipakai pemiliknya. [jan,dtc]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat