Kasus Pemalsuan Surat Tanah,
3 Oknum Lurah di Pekanbaru Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 04 Oktober 2017 - 21:17:54 WIB
SULUHRIAU, Pekabaru- Tiga oknum lurah di Pekanbaru dituntut jaksa 1,5 tahun penjara atas dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Tuntan ini dibacakan jaksa dalam sidang di PN Pekanbaru Rabu (4/10/2017) sore. Oknum Lurah tersebut yakni, Fad (Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki), Bm (Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya) dan dan Gus (Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, ketiganya terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan," tegas Sukatmini membacakan tuntuan.
Atas tuntutan hukuman JPU tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH pembelaannya (pledoi) pada sidang yang digelar Senin, (9/10/2017) pekan depan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata tidak identik. [slt]
Komentar Anda :